Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah usai sholat di Musholah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (4/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki tahun baru Islam 1435 H, Ahmad Fathanah memiliki harapan tersendiri. Usai sidang putusan perkara yang memvonisnya 14 tahun hukuman penjara, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang ini mengharapkan keadilan yang sesungguhnya pada tahun baru ini.
"Tolong disampaikan, ya, selamat tahun baru Islam 1 Muharram 1435 H, semoga ada perbaikan, kesuksesan, kesinambungan, kita sebagai rakyat yang bisa menikmati keadilan yang sesungguhnya," kata Fathanah, Senin, 4 November 2013.
Fathanah menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan-kesalahan yang dia perbuat. Fathanah mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim.
"Ada yang saya minta pada nota pembelaan, (putusan) hakim supaya mencerminkan keadilan, jangan terintervensi tekanan kelompok tertentu. Kalau toh saudara-saudara melihat seperti itu, ya, itu saudara yang memahami," kata Fathanah.
Majelis hakim memutuskan Fathanah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.