Terbukti Terima Suap, Fathanah Minta Gaji Negara  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 4 November 2013 21:52 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah terlihat mesra berasama istrinya Sefti Sanustika saat berada diruangan terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (28/10). Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah disebut hakim terbukti menerima suap. Lantaran hal itu, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu meminta negara membayarkan gajinya. Soalnya, pasal yang digunakan oleh hakim, menurut dia, adalah pasal untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Jadi saya jadi penyelenggara negara ceritanya ya. Jadi saya akan menuntut negara membayar gaji saya," katanya menjawab pertanyaan wartawan saat rehat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013.

Majelis hakim menyatakan Fathanah terbukti melakukan korupsi bersama dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama lantaran Direktur Utama perusahaan itu, Maria Elizabeth Liman, berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi.

Luthfi yang saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. "Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi perrmintaan Maria Elizabeth Liman," ujarnya.

Menurut Joko, Elizabeth memberikan janji karena mengetahui Luthfi merupakan Presiden PKS. Saat itu, ia juga menjabat anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat. Maka menurutnya, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terpenuhi dalam diri Luthfi.

Atas perbuatan ini, majelis hakim menilai Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. I

Meski tak menyatakan menolak putusan tersebut, Fathanah mengatakan masih ada upaya hukum berikutnya yang bisa ia tempuh. "Ada proses-proses selanjutnya dalam membela diri sampai kepada banding, kasasi, PK (peninjauan kembali)," katanya.

NUR ALFIYAH



Baca juga:

Jokowi Digugat Buruh Soal Penetapan Upah

Total Penipuan Suami Eddies Adelia Rp 45 Miliar

Mantan Napi KPK Jadi Ketua NasDem Sumsel

Serang Demo Buruh, 10 anggota Ormas Diperiksa

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

47 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya