Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah terlihat mesra berasama istrinya Sefti Sanustika saat berada diruangan terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (28/10). Tempo/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah disebut hakim terbukti menerima suap. Lantaran hal itu, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu meminta negara membayarkan gajinya. Soalnya, pasal yang digunakan oleh hakim, menurut dia, adalah pasal untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Jadi saya jadi penyelenggara negara ceritanya ya. Jadi saya akan menuntut negara membayar gaji saya," katanya menjawab pertanyaan wartawan saat rehat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013.
Majelis hakim menyatakan Fathanah terbukti melakukan korupsi bersama dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama lantaran Direktur Utama perusahaan itu, Maria Elizabeth Liman, berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi.
Luthfi yang saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. "Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi perrmintaan Maria Elizabeth Liman," ujarnya.
Menurut Joko, Elizabeth memberikan janji karena mengetahui Luthfi merupakan Presiden PKS. Saat itu, ia juga menjabat anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat. Maka menurutnya, unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terpenuhi dalam diri Luthfi.
Atas perbuatan ini, majelis hakim menilai Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. I
Meski tak menyatakan menolak putusan tersebut, Fathanah mengatakan masih ada upaya hukum berikutnya yang bisa ia tempuh. "Ada proses-proses selanjutnya dalam membela diri sampai kepada banding, kasasi, PK (peninjauan kembali)," katanya.