Pemerintah Siapkan Bantuan WNI di Arab Saudi

Reporter

Senin, 4 November 2013 21:32 WIB

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah menyiapkan mekanisme penanganan warga negara Indonesia yang terkena razia di Arab Saudi. Mekanisme disiapkan menyusul keputusan Arab Saudi yang menolak perpanjangan masa proses amnesti yang berakhir pada 3 November lalu.

"Sekarang kita dalam proses pendataan siapa yang tidak memiliki dokumen sah atau ditetapkan sebagai illegal stayer," kata Faizasyah saat ditemui di Istana Bogor, Senin, 4 November 2013.

Ia menyatakan, setelah berakhirnya masa pengurusan overstay, pemerintah Arab Saudi menggelar razia pada seluruh warga negara asing yang izin tinggal atau izin pulangnya tak sah. Dalam razia tersebut, warga negara asing yang tertangkap akan dimasukkan ke tahanan imigrasi atau detension center yang mampu menampung sekitar 50 ribu orang. "Di sana (detension center) kita akan berikan fasilitas lanjutan," kata dia.

Faizasyah menyatakan ada dua kriteria WNI dalam penanganan di detension center. WNI yang sudah memiliki atau sedang mengurus proses perpanjangan izin tinggal akan diberikan kelonggaran untuk melanjutkan dan tak langsung dideportasi. Proses penyelesaian ini akan langsung didampingi dan dibantu pejabat eselon 1 Kementerian Luar Negeri sehingga tak terjadi gejolak. Sedangkan yang belum sempat mengurus proses izin, akan langsung dideportasi.

Pemerintah mengklaim sebanyak 95 ribu WNI telah memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor di Arab Saudi. Dari jumlah ini, sebanyak 20 ribu WNI bahkan sudah memiliki status izin tinggal di negara tersebut. Jumlah ini masih sangat minim dibandingkan jumlah WNI yang sebenarnya masih harus mendapat izin tinggal dan saat ini berstatus ilegal yang berjumlah 73 ribu orang.

"Indonesia dan negara lain sudah memintakan kelonggaran lagi untuk proses penanganan overstay. Tapi tak ada perpanjangan dari pemerintah Arab Saudi. Bisa dikatakan ini sudah maksimal," kata Faizasyah.

Pemerintah Arab Saudi sendiri memang sudah memperpanjang proses amnesti pada tahun ini. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi pertama kali memberlakukan kebijakan amnesti bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal pada pekan kedua Mei hingga 3 Juli 2013.

Akan tetapi, kebijakan ini diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemerintah Indonesia sendiri mengklaim perpanjangan ini kurang menjawab kebutuhan karena proses administrasi yang dilakukan siang-malam kerap terhambat karena proses di otoritas imigrasi Arab Saudi yang lambat.

FRANSISCO ROSARIANS

TKI

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

13 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya