Putusan Fathanah Setebal 833 Halaman  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 4 November 2013 17:18 WIB

Terdakwa kasus pengurusan kuota suap daging impor Ahmad Fathanah saat duduk dibangku untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (24/6). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, hari ini, Senin, 4 November 2013, menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim. Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango mengatakan surat putusan untuk Fathanah berjumlah 833 halaman.

"Delapan ratus tiga puluh tiga halaman akan dibacakan bergantian," katanya saat membuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nawawi meminta persetujuan kepada kubu Fathanah dan penuntut umum agar tak semua bagian vonis itu dibacakan oleh timnya. Ia mengatakan beberapa bagian seperti surat dakwaan, materi pembelaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli, tak akan dibacakan secara lengkap. "Saudara keberatan?" tanyanya. Baik pihak Fathanah maupun penuntut umum tak mempermasalahkan hal tersebut.

Hingga pukul 17.00, sidang masih berlangsung. Majelis hakim yang terdiri dari 5 orang itu akan membacakan putusan tersebut secara bergantian.

Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dua pekan lalu. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.

Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan, yakni Pasal 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

53 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya

Impor, Harga Daging Sapi Ditargetkan Rp 80 Ribu per Kg

23 Mei 2016

Impor, Harga Daging Sapi Ditargetkan Rp 80 Ribu per Kg

Pemerintah berencana mengimpor 10 ribu ton daging sapi.

Baca Selengkapnya

Ayu Azhari Datangi KPK Bersama Abah Zalil, Tanya Soal Uang  

7 September 2015

Ayu Azhari Datangi KPK Bersama Abah Zalil, Tanya Soal Uang  

Aktris cantik Ayu Azhari mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin sore untuk bertanya soal uang dari Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya