Akil Mochtar Diduga Cuci Uang Lewat Batu Bara
Editor
Yosep suprayogi koran
Senin, 4 November 2013 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar diduga melakukan pencucian uang dengan berbisnis batu bara. Jejak money laundring yang diduga dilakukan oleh Akil terekam dalam transaksi bisnisnya dengan Indra Putra, pemilik PT Quasar Inti Nusantara. Nama Indra sendiri sama dengan nama calon Wakil Bupati Kampar, yang kasusnya pernah ditangani Akil di MK.
Mengutip laporan Majalah Tempo edisi 4 November 2013 bertajuk "Dua Indra di Kantong Akil", pengusaha Indra Putra menceritakan bisnisnya dengan Akil. Indra bertemu dengan Akil di sebuah kafe di kawasan bisnis Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pertengahan Maret 2010. Dia mengaku diperkenalkan oleh seorang penyanyi dangdut jebolan kontes sebuah televisi swasta.
Ketika itu, Indra baru saja mendapat hak kuasa pertambangan batu bara di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Namun, emas hitam itu tidak bisa dijual karena ia tidak punya modal untuk biaya pengiriman.
Dalam pertemuan itu, Akil mengaku memiliki perusahaan di Pontianak yang juga bergerak dalam bisnis pengangkutan batu bara. “Saya langsung mengajak dia bergabung,” kata Indra. Namun, hingga pertemuan dua jam itu usai, Akil belum menyetujui tawaran Indra.
<!--more-->
Bahkan, hingga pertemuan berikutnya digelar, Akil tak kunjung memberi lampu hijau. Baru pada September 2010, Akil menelepon dan mengajak Indra bertemu di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. “Ketika itu, Pak Akil menyatakan akan membantu,” ujarnya. Disepakati keuntungan yang diterima Akil adalah Rp 5.000 per ton.
Tanpa kontrak tertulis, kerja sama itu dimulai. Menurut Indra, Akil mengirim uang sesuai dengan jumlah batu bara yang diangkut. Besarnya Rp 150-200 juta sekali transfer. Pengirimnya bukan Akil sendiri, melainkan beberapa orang yang namanya tak lagi diingat Indra.
Kerja sama berakhir pada Maret 2011 saat Indra menjual perusahaan miliknya, PT Quasar Inti Nusantara. Dia kemudian melunasi kewajibannya kepada Akil, yang minta dana Rp 2 miliar itu dikirimkan ke rekening nomor 146.0098899888 milik CV Ratu Samagat di Bank Mandiri.
<!--more-->
Sumber Tempo mengatakan kerja sama penempatan uang di pihak lain ditengarai menjadi modus Akil dalam mencuci uang hasil korupsi. Dalam kasus Indra, “Uang itu dikirimkan oleh orang yang kuat diduga tengah beperkara di Mahkamah Konstitusi.”
Akil, lewat kuasa hukumnya, Tamsil Sjoekoer, mengaku tidak kenal dan tak pernah bertemu dengan Indra Putra. “Pak Akil juga tidak pernah berbisnis dengan dia,” ucap Tamsil.
Meski dibantah, Komisi Pemberantasan Korupsi sesungguhnya sudah menyimpan setumpuk bukti. “Tapi bukan untuk konsumsi publik,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dugaan bahwa Ratu Samagat menjadi penadah uang panas juga diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, jauh sebelum Akil tertangkap.
Sumber lain mengatakan di PT Ratu Samagat--perusahaan yang dipimpin istri Akil, Ratu Rita Akil, sebagai direktur, dan Aries Adhitya Shafitri (anak), sebagai wakil direktur--ditemukan perputaran uang dalam jumlah besar.
SETRI YASRA | MARIA RITA HASUGIAN | SOETANA MONANG | SUBKHAN