Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Medan - Pemerintah Arab Saudi akan segera merazia warga negara Indonesia yang tak memiliki dokumen ketenagakerjaan maupun exit permit bagi mereka yang berminat pulang ke Tanah Air. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidayat menyatakan razia oleh pemerintah Saudi ini akan dilakukan terhadap sekitar 73.656 warga Indonesia mulai 3 November 2013.
“Sebanyak 15.571 orang telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi,” kata Jumhur kepada Tempo, Ahad, 3 November 2013. “Sementara 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia. Sebanyak 5.973 orang di antaranya terdata sudah pulang ke Tanah Air.”
Menurut Jumhur, jumlah TKI yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalanan dari perwakilan Indonesia berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor di Saudi mencapai 95.262 orang. Data ini diperoleh Jumhur berdasarkan hasil komunikasi dengan Direktur WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Tatang Razak dan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal. Kebijakan itu berlaku mulai pekan kedua Mei 2013 hingga 3 Juli 2013. Namun kebijakan diperpanjang hingga 3 November 2013. Pemberlakuan kebijakan ini didasari oleh banyaknya TKI yang melebihi izin tinggal.