TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga pemerhati tayangan televisi Remotivi mendesak aturan mengenai kampanye partai politik di televisi dan sanksi atas pelanggarannya. Direktur Remotivi Roy Thaniago mengatakan lembaga penyelenggaran pemilu maupun Komisi Penyiaran Indonesia harus membuat kesepakatan mengenai penyelesaian atas kampanye partai politik ini.
“Harusnya mereka cepat berkoordinasi karena kampanye di televisi sudah semakin masif,” ujar Roy ketika dihubungi, Sabtu, 2 November 2013.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Penyiaran saling lempar tanggungjawab atas pelanggaran kampanye partai politik di televisi dan media lain. Penyebabnya, kata Roy, tidak adanya aturan yang jelas mengenai sanksi.
Komisi Penyiaran Indonesia sebelumnya membantah disebut tidak bekerja dalam pengawasan iklan kampanye partai politik di lembaga penyiaran. Mekanisme pengawasan KPI tidak terlepas dari peran Badan Pengawas Pemilu. Anggota KPI, Judharik justru menganggap Bawaslu yang berhak menilai suatu iklan melanggar atau tidak terhadap aturan kampanye.
Adapun anggota Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron mengatakan lembaganya akan bekerjasama dengan beberapa instansi seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum untuk memantau kampanye siaran televisi dan media lain. Dia sudah mengadakan pertemuan rutin membahas hal ini. Hasilnya, KPU dalam regulasinya perlu mempertajam unsur yang menjadi pelanggaran kampanye di media massa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Terpopuler
Insiden Kabin Garuda, Roy Suryo Akan Somasi Tempo
Jokowi: Dulu Dikecam Pengusaha, Sekarang Buruh
JK: Rhoma Nyanyi, Saya di Pemerintahan
Prabowo dan Habibie Bersilaturahmi di Jerman
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya