TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumumkan 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Sisanya, 22 provinsi lain, masih menunggu keputusan gubernur.
“Dua puluh dua provinsi ini baru pada penetapan besaran Kebutuhan Hidup Layak,” kata Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Jumat, 1 November 2013,
Sesuai data Kementerian, provinsi yang sudah menetapkan UMP tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. Nilai UMP DKI Jakarta tercatat sebagai yang paling tinggi, sedangkan UMP NTB terendah.
Untuk upah minimum daerah lainnya, Muhaimin mengatakan Kementerian telah mengirim tim asistensi dengan maksud mempercepat penetapan UMP.
Ia mengatakan pemerintah, pengusaha, dan pekerja bersepakat untuk terus mendorong kenaikan upah pekerja secara bertahap. Meski demikian, kenaikan rata-rata UMP tidak dapat disamaratakan di setiap daerah. Sebab, menurut Muhaimin, “Kenaikan upah minimum tetap harus mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, kebutuhan hidup pekerja, dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.”
Di luar ketentuan tersebut, kata dia, penetapan besaran upah dan tunjangan lainnya lebih ditekankan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Berikut nilai UMP 12 provinsi yang sudah disahkan pemerintah:
1. Kalimantan Tengah : Rp. 1.723.970
2. Kalimantan Barat : Rp.1.380.000
3. Jambi : Rp 1.502.300
4. Sulawesi Utara : Rp 1.400.000
5. Sumatera Barat : Rp 1.490.000
6. Bangka Belitung : Rp 1.640.000
7. Papua : Rp. 1.900.000
8. Bengkulu : Rp. 1.350.000
9. NTB : Rp 1.210.000
10. Banten : Rp 1.325.000
11. Kalsel : Rp 1.620.000
12. DKI Jakarta : Rp 2.441.000
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia
1 hari lalu
Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaJajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing
1 hari lalu
Syaikhu dan Aboe bersama jajaran PKS tiba pada sekitar jam 19.05 WIB. Keduanya memakai pakaian bernuansa oranye dalam kunjungan kali ini.
Baca SelengkapnyaJadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro
2 hari lalu
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB
3 hari lalu
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.
Baca SelengkapnyaDPP PKB Gelar Karpet Merah untuk Sambut Kedatangan Prabowo Siang Ini
3 hari lalu
Kantor DPP PKB berbenah untuk menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada siang hari ini. Karpet merah pun digelar.
Baca SelengkapnyaPertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu
3 hari lalu
Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS
Baca SelengkapnyaNasDem-PKB Oposisi atau Gabung Prabowo, Surya Paloh: Pemerintah Perlu Dukungan
3 hari lalu
Surya Paloh mengatakan Partai NasDem dan PKB mengapresiasi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin Sungkan Tanya Surya Paloh soal Posisi NasDem Usai Pemilu, Oposisi atau Gabung ke Pemerintah
3 hari lalu
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh hari ini. Apa saja yang dibahas?
Baca SelengkapnyaAkui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi
4 hari lalu
Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.
Baca SelengkapnyaRespons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK
5 hari lalu
Anies Baswedan meminta waktu untuk menanggapi putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya.
Baca Selengkapnya