Nekat Beroperasi, 4 Muncikari Banyuwangi Diciduk

Reporter

Jumat, 1 November 2013 16:47 WIB

Suasana dan aktivitas sebuah wisma serta area parkir yang berdiri di kawasan lokalisasi tertua dan terbesar di Indonesia, Gang Dolly di Surabaya, (25/9). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap empat muncikari dari lokalisasi Wringintelu, Kecamatan Bangorejo, dan lokalisasi Kelopoan, Kecamatan Sempu. Mereka ditangkap karena nekat beroperasi meski kedua lokalisasi itu telah ditutup pemerintah.

Keempat muncikari itu yakni Sugito, 28 tahun, dan Slamet, 58 tahun, dari lokalisasi Kelopoan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu. Dua lainnya yakni Agus Suwito, 45 tahun, dan Mariadi, 48 tahun, dari lokalisasi Ringintelu, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Yusuf, mengatakan Sugito dkk ditangkap Kamis, 31 Oktober 2013, sekitar pukul 21.00 dan 22.30 WIB. Para muncikari itu, kata dia, menyewakan wismanya kepada pekerja seks komersial untuk melayani tamu. "Kedua lokalisasi itu telah ditutup, jadi tak boleh ada aktivitas apa pun," kata Yusuf, Jumat siang, 1 November 2013.

Mereka, kata Yusuf, mendapatkan uang Rp 15 ribu dari PSK setiap kali melayani tamu. Sewa kamar yang dipatok muncikari sebesar Rp 600 ribu per tahun.

Menurut Yusuf, keempatnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP karena telah mengambil untung dari perbuatan cabul atau pelacuran. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Mariadi, salah satu muncikari yang ditangkap, mengatakan penutupan lokalisasi tersebut terlalu tergesa-gesa. Padahal dia belum siap untuk mencari pekerjaan lain. "Menutup lokalisasi itu tidak tepat," katanya.

Janji pemerintah Banyuwangi untuk memberikan modal usaha bagi muncikari, kata dia, juga belum turun hingga saat ini. Ia berharap bisa segera keluar dari tahanan.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Banyuwangi telah menutup 10 dari 12 lokalisasi. Dua lokalisasi lainnya akan ditutup pada 2014.

IKA NINGTYAS



Berita Terpopuler
Penjelasan Garuda Soal Ulah Roy Suryo
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

47 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

47 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya