Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hanya untuk Akil Mochtar. Putusan MKH tidak terkait dua hakim panel lainnya dalam beberapa sengketa pilkada, di antaranya Anwar Usman dan Maria Farida Indrati. "Mereka juga tidak terbukti kok," kata Harjono usai persidangan di Gedung MK, Jumat, 1 November 2013.
Dalam salinan putusan Majelis, tertulis setelah Anwar Usman diperiksa, 10 Oktober 2013, Majelis Kehormatan menyimpulkan tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam memutus sengketa pemilukada.
Tertulis dalam salinan putusan, Anwar Usman menyatakan selama proses penanganan dua perkara PHPU Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, mulai dari sidang pertama sampai dengan sidang terakhir dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Saksi juga menyatakan, tidak ada ada hal-hal aneh yang mencurigakan.
Dalam salinan putusan itu pula Anwar mengatakan selama proses pemeriksaan di persidangan, secara umum terlapor, dalam hal ini Akil Mochtar lebih banyak mengajukan pertanyaan kepada pihak yang beperkara dan saksi-saksi. Saksi juga membenarkan bahwa terlapor Akil Mochtar banyak menangani perkara PHPU Kepala Daerah.
Dalam perkara Gunung Mas, menurut keterangan Anwar Usman, putusan diambil oleh panel setelah sidang pemeriksaan terakhir pada Rabu sore, 2 Oktober 2013, bersamaan dengan pengambilan putusan pemilukada Jawa Timur. Keputusan hakim panel yang dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 3 Oktober 2013 pagi, menurut Anwar Usman, tidak berbeda.
Maria Farida, seperti dikutip dalam berkas putusan Majelis Kehormatan, mengatakan tidak terpengaruh oleh hakim panel lainnya. Maria dalam keterangan kesaksiannya merasa tidak ada tekanan dalam pengambilan putusan, baik dalam perkara Gunung Mas ataupun Lebak.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.