TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Ekspor-Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono, yang ditangkap polisi dalam kasus suap senilai Rp 11,4 miliar, memiliki aset berupa tanah seluas 192 meter persegi di Dusun Karangluhur, Kelurahan Kalianget, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Aset ini berupa tanah pekarangan kosong yang tidak ada bangunan.
Pegawai Kelurahan Kalianget, Wonosobo, Haryono, mengatakan Heru memiliki sertifikat kepemilikan tanah itu pada 1985. “Hanya pekarangan itu yang dimiliki Pak Heru di kelurahan kami,” kata Haryono, Kamis, 31 Oktober 2013.
Di Wonosobo juga terdapat rumah orang tua Heru Sulastyono. Rumah itu terletak di RT 3 RW 10 Bugangan, Kelurahan Kalianget, Wonosobo. Bangunan itu, kata Haryono, dihuni adik perempuan dari Heru. Warga Kelurahan Kalianget biasa menyapa adik Heru sebagai Tri. Dia kini mengajar di SMAN 2 Wonosobo.
Rumah bercat dominan cokelat itu memiliki dua lantai. Bangunan ini berada di pinggir Jalan Dieng, Wonosobo, tak jauh dari Kantor Kelurahan Kalianget. Rumah itu mewah dan besar bila dibandingkan dengan rumah lain di sekitarnya. Bangunan itu berseberangan dengan Perumahan Grand Limas. “Luas tanah rumah yang ditempati adik Pak Heru 350 meter persegi,” kata Haryono.
Istri Heru, Maya Rosida, menempati rumah dinas Wakil Bupati Wonosobo. Ia tidak punya aset rumah dan bangunan di Wonosobo. Orang tua Maya Rosida tinggal di Kauman, Wonosobo. Untuk operasional dia sebagai Wakil Bupati, Maya menggunakan mobil dinas Innova. “Saya tidak hafal nomor serinya,” kata Inayah, staf administrasi rumah dinas Wakil Bupati Wonosobo.
SHINTA MAHARANI
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya