Klien Mario Mengaku Tak Tahu Duitnya untuk Suap  

Reporter

Kamis, 31 Oktober 2013 13:55 WIB

Mario Carmelio Bernardo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja, yang pernah memakai jasa pengacara Mario C. Bernardo, mengaku tak tahu jika uang Rp 1 miliar yang dia berikan ke Mario dipakai untuk menyuap pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Duit itu kemudian diserahkan ke Suprapto, pegawai MA yang lain.

Menurut Koestanto, dia hanya mengetahui bahwa uang yang diminta Mario digunakan untuk pembayaran jasa pengacara. "Saya juga tak tahu kalau duit itu sampai ke Suprapto atau bukan," kata Koestanto saat menjadi saksi dalam persidangan Mario C. Bernardo, terdakwa kasus dugaan suap terkait kasasi perkara Hutomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2013.

Koestanto mengatakan, pada tahap pertama, dia menyerahkan sebesar Rp 500 juta, dan tahap kedua Rp 300 juta. Menurut Koestanto duit bertotal Rp 800 juta itu diberikannya kepada Mario melalui perantara bernama Deden. Saat diminta uang Rp 1 miliar oleh Mario, dia mengaku tak menerima rincian.

Saat itu yang dia tahu adalah kasus Izin Usaha Penambangan yang diajukannya tak berpindah tangan. Setelah memberikan duit dalam dua tahap itu, Koestanto mengaku tak pernah bertanya tentang perkembangan kasusnya kepada Mario yang ketika itu jadi pengacaranya.

Perkara Koestanto ini berawal saat Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Harijadi Widjaja, melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya pada 5 Juli 2011. Dia dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hutomo memang bersalah. Namun menurut majelis hakim perbuatannya bukan tindak pidana, sehingga ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kasus ini akhirnya dibawa sampai ke tahap kasasi. Di tahap inilah Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Mario dan staf MA, Djodi Suprtaman, yang diduga melakukan praktek suap. "Tentang pemberian duit ke staf MA, saya tak tahu, apalagi berinisiatif," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mario melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

FAIZ NASHRILLAH

Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten

Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

13 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya