"Wak (ayah) saya itu mengajarkan tidak dengan omongan, tapi dengan perilaku." (Dikutip dari profil Akil Mochtar di situs Mahkamah Konstitusi). TEMPO/Dwianto Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan calon kepala daerah yang merasa dirugikan oleh putusan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kompak mengadu ke polisi. Mereka juga membentuk forum untuk menguatkan koordinasi di antara mereka.
"Kami datang dari delapan wilayah yang dirugikan oleh Akil Mochtar ketika dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Suryono, Ketua Forum Korban Putusan MK Menggugat, Rabu, 30 Oktober 2013.
Kedelapan wilayah itu adalah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kota Palembang, Kota Kediri, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kota Waringin Barat, dan Maluku Utara.
Menurut mereka, ada bukti kuat bahwa Akil memainkan putusan MK untuk memenangkan pihak tertentu dalam sengketa pilkada.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.