Pelimpahan Berkas Puteh ke Pengadilan Paling Lambat 21 Desember
Reporter
Editor
Kamis, 9 Desember 2004 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus dugaan korupsi pembelian helikopter untuk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melibatkan Gubernur NAD Abdullah Puteh, selambat-lambatnya dilimpahkan ke pengadilan 14 hari setelah 7 Desember atau 21 Desember 2004. Hal tersebut diungkapkan Tumpak di kantornya, Kamis (9/12). "Kini kita sedang mempersiapkan semua administrasi pelimpahan termasuk surat dakwaan," ujarnya. Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyiapkan surat dakwaan. "Hal-hal prinsip mengenai kelengkapan surat dakwaan sudah tidak bermasalah lagi, hanya kita ingin menyusun surat dakwaan dibuat secermat-cermatnya agar tidak menjadi hambatan dalam persidangan," ujarnya. Hal ini berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak membatasi waktu JPU melimpahkan perkara yang diterimanya dari penyidik. Tumpak mengatakan, Puteh didakwa dengan undang-undang No.31 tahun 1999 jo undang-undang No.20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan pemberhentian sementara Puteh, Tumpak mengatakan, KPK bisa meminta atau memerintahkan kepada atasan Puteh (presiden) untuk mengeluarkan pemberhentian sementara, tetapi sesuai dengan aturan susunan dan kedudukan pejabat publik yang baru, apabila yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa, maka dia dapat langsung diberhentikan sementara.Menyikapi pernyataan beberapa pihak yang mengatakan alasan penahanan kurang kuat dan alasan hanya untuk mencari sensasi, Tumpak mengatakan, KPK bekerja sesuai dengan amanat dan undang-undang. "Secara pribadi menurut saya sepanjang berkas-berkas perkara sudah dapat membuktikan kesalahan seseorang maka itu sudah cukup untuk pemeriksaan dan pembuktian," katanya. Menurutnya, KPK adalah sebuah lembaga negara yang bersifat independen dalam menjalankan tugas. "Kalaupun kita memberantas korupsi, kita tidak terikat program 100 pemerintah, kalau sejalan bisa-bisa saja. Kita mengharapkankan dukungan pemerintah dalam memberantas korupsi terrmasuk kasus puteh ini," katanya. Evy Flamboyan