TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Divisi Kerja Sama ASEAN Bank Rakyat Indonesia, Endang Kurnia Saputra, untuk bersaksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), Selasa, 29 Oktober 2013. "Bersaksi untuk tersangka BM (Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK.
Budi ditetapkan tersangka bersama Siti Chalimah Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, pada 20 November 2012. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan pengucuran dana talangan Bank Century. KPK menduga keduanya mengubah rasio kecukupan modal penerima FPJP agar bank milik Robert Tantular itu mendapat kucuran dana Rp 502,07 miliar.
Sebelum pengucuran dilakukan, Budi dan Siti diduga terlibat dalam penggantian syarat rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP, dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Akibat keputusan itu, Bank Century, yang ketika itu hanya memiliki CAR sebesar 2,35 persen, berhak mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Selain Endang, KPK juga memanggil Anto Prabowo, pegawai Bank Indonesia yang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan, dan Tini Puspasari, bekas pegawai Bank Mutiara--nama baru bagi Bank Century.