Bagi Mobil ke Anggota DPR Termasuk Gratifikasi  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 29 Oktober 2013 05:42 WIB

Pengusaha, Chaeri Wardana atau Wawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa pembagian mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten merupakan bagian dari gratifikasi. Sebab, pemberian tersebut diterima karena jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara. "Kalau diterima dalam kapasitas jabatannya (anggota Dewan), masuk gratifikasi itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin, 28 Oktober 2013.

Menurut Johan, tidak ada batasan rupiah dalam pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Namun, kata Johan, perlu bukti kuat terkait dugaan gratifikasi terhadap seseorang. "Harus ada buktinya. Kalau memang benar, silakan laporkan ke KPK," dia menegaskan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten Aris Hudijono mengaku sudah mendengar informasi mengenai dugaan pembagian mobil ke sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Banten tersebut. "Saya dengar, tapi belum tahu secara mendalam. Yang jelas, kalau sejumlah anggota Banggar yang ke Singapura akan kami kroscek," kata Aris, Senin, 28 Oktober 2013. "Kalau yang soal gratifikasi kendaraan, itu urusan penegak hukum."

Menurut dia, tidak semua anggota DPRD Banten mengetahui soal ini. "Tidak semua tahu soal ini," kata Aris, Senin, 28 Oktober 2013.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten Ridwanysah mengatakan, meski sudah mendengar, dia belum menindaklanjutinya. Ridwansyah memilih menunggu kejelasan proses hukum atas kasus Wawan. "Kita tunggu saja nanti, masalah pemberian mobil ini apakah terungkap di persidangan atau tidak. Kalau ada, kita baru ambil langkah. Kita hormati proses hukum," katanya.

Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, tersangka kasus suap Pilkada Lebak, ternyata banyak berperan mengendalikan anggota DPRD Banten. Setelah sempat beredar foto sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Banten bersama Wawan yang sedang menonton Grand Prix (GP) F1, beredar informasi bahwa ada sejumlah anggota Dewan dari beberapa fraksi yang menerima mobil mewah.

Setidaknya, ada sembilan nama yang mendapatkan mobil mewah dari Wawan. Satu di antaranya tidak lagi menjabat karena telah di-PAW. Mereka yakni Eddy Yus Amirsyah (Partai Demokrat), Aeng Haerudin (Partai Demokrat), Media Warman (Partai Demokrat), Sonny Indra Djaya (Partai Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (PKB), Agus Puji Raharjo (PKS), Suparman (Golkar), Hartono (Golkar), dan Jayeng Rana (dulu PDIP, sekarang NasDem).

Eddy Yus Amirsyah mendapatkan empat mobil, yaitu Jeep Rubicon, Moris, serta Mercy seri E dan seri R. Aeng Haerudin mendapat Mercy E300 dan Toyota Alphard, Media Warman mendapat Honda CR-V dan Mercy C200, Sonny Indra Djaya mendapat Honda CR-V, serta Thoni Fathoni Mukson mendapat Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard. Adapun Agus Puji Raharjo mendapatkan Mercy C200 hitam, Suparman mendapat Toyota Alphard, Hartono mendapat Honda CR-V, sementara Jayeng Rana mendapat Mercy E300 dan Jaguar merah.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya