Nangis Bacakan Pleidoi, Fathanah Minta Dibebaskan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 28 Oktober 2013 22:49 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (21/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi, membacakan pledoinya dalam sidang hari ini. Sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman selama 17,5 tahun penjara.

“Saya mengharapkan majelis hakim membebaskan dari tuntutan atau setidak-tidaknya diberi hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Ahmad Fathanah sambil terisak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013. Fathanah menilai banyak kesalahan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Fathanah menilai dirinya harus dibebaskan dari dakwaan pertama jaksa. Ia mengatakan dasar alasan dirinya menuntut dibebaskan atas dakwaan kesatu karena dirinya bukanlah pegawai negeri ataupun penyelenggara negara. "Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa saya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Fathanah.

Ia menilai jaksa hanya bisa menyebutkan dirinya bersahabat dengan Luthfi Hasan Ishaaq sejak tahun 1986. Ia menilai dirinya tidak dapat dipidanakan dalam dakwaan pertama karena tidak memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Fathanah juga merasa dirinya perlu dibebaskan dari dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, kata dia, dikatakan ia menyamarkan kekayaan dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 38,7 miliar. Sedangkan di dakwaan kesatu dirinya disebut menerima uang Rp 1,3 miliar. “TPPU jelas keliru," ujar Fathanah.

Terakhir, ia mengatakan tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste dari tuntutan terdakwa lain. “Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya. Saya Ahmad Fathanah alias Olong, bukan Wa Ode Nurhayati,” ujar dia.

Ia menilai jaksa penuntut umum keliru dengan mencantumkan Pasal 7 yang bersumber dari ratifikasi UNCAC. Ia mengatakan pemakaian pasal tersebut hanya untuk berusaha membuktikan dirinya bersama-sama Luthfi Hasan melakukan kejahatan menjual pengaruh atau trading influence.

Fathanah dalam persidangan mengaku pemberitaan di media sudah sangat memojokkan dirinya serta mencederai rasa keadilan. Ia berharap melalui persidangan, hak-haknya sebagai warga negara dapat terlindungi.

MAYA NAWANGWULAN

Baca juga:
Soal Pakaian Khasnya, Ini Kata Prabowo
Prabowo Siapkan Tim Buat Ngetwit
Jokowi Melejit, Prabowo Kritik Lembaga Survei
Prabowo: Hakim Bisa Disogok, Apalagi Wartawan
Belasan Kuda Gagah di Rumah Prabowo

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

48 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya