PPATK: PNS Pemda Lebih Rentan Korupsi  

Reporter

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Oktober 2013 19:58 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melansir hasil penelitiannya soal seberapa rentan pegawai negeri sipil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan studi yang digelar oleh PPATK sejak 2011-2013, terungkap bahwa PNS pemerintah daerah lebih rentan terjerat kasus korupsi dibandingkan PNS di tingkat pusat.

"Berdasarkan penelitian, PNS pemda 1,6 kali lebih rentan melakukan korupsi dibandingkan PNS pemerintah pusat," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso dalam diskusi bertajuk "Suap Kepala Daerah: Rakyat Makin Menderita", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 25 Oktober 2013.

Rasio tersebut lebih tinggi dibandingkan PNS di tingkat pusat yang tercatat hanya 1,1 kali rentan korupsi. Menurut Agus, PNS pemda memiliki kecenderungan besar dimanfaatkan oleh atasannya. "Tipologi korupsinya seperti atap rumah, memanfaatkan bawahan untuk melakukan tindak korupsi," kata dia.

PPATK juga mencatat, staf dan bendahara PNS di daerah paling sering dimanfaatkan atasan mereka dalam kasus-kasus korupsi beserta tindakan pencucian uang. "Buat anak muda yang jadi PNS di daerah, sebaiknya jangan mau dimanfaatkan oleh atasannya," ujar Agus.

Menurut Agus, para bawahan sering kali tak menyadari sudah dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima, menyetor, ataupun menyimpan uang dari atasan dengan rekening pribadi mereka. Berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang Pasal 5, kata Agus, mereka yang menampung atau menyimpan uang yang diduga terkait korupsi bisa dikenai pidana lima tahun penjara. (Baca: KPK harus periksa PNS korupsi)

Temuan mengejutkan yang lain

<!--more-->

Selama tiga tahun data studi, PPATK juga menemukan sebanyak 67 persen dari 310 laporan hasil analisis transaksi kepala daerah diduga hasil pencucian uang. "Sekitar 53,74 persen dari jumlah itu terjadi di tingkat pemerintah daerah," ujar Agus.

Temuan mengejutkan lainnya, PPATK menyebut seluruh Pulau Jawa terindikasi dengan korupsi dan pencucian uang. Begitu juga dengan sebagian Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan bagian timur Indonesia. "Buktinya, korupsi di Provinsi DKI Jakarta mulai diusut satu-persatu," kata Agus.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta sekaligus Ketua Panitia Pengubahan Undang-Undang Pilkada menyatakan, masyarakat mulai bosan dengan fakta korupsi yang begitu mengakar di daerah. "Situasinya sudah hampir chaos karena sebagian masyarakat tak lagi percaya pada pejabat publik," kata dia.

Wayan mengkritik sistem rekrutmen calon gubernur ataupun legislator oleh partai politik yang lebih mementingkan kemampuan finansial yang dimiliki. "Sekarang ini yang terjadi, makin besar modal calon, makin besar peluangnya," ujar dia.

Menurut Wayan, dibutuhkan keberanian untuk melakukan revisi UU 32 tentang Pilkada. "Beranikah kita melakukan pembatasan atas pendanaan dan sponsor calon gubernur?," ujar Wayan.

SUBKHAN


Berita terpopuler:
Pengacara Tak Tahu Suami Airin Punya Wanita Lain
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Soal Kasus Wawan, Adnan Buyung Mau Gugat KPK
Tren Korupsi Banten, Temuan BPK: Main Proyek Nyawa
Ini Orang PKS yang Minta Mobil Luthfi Dipindahkan

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya