Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia  

Reporter

Kamis, 24 Oktober 2013 07:21 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan pers sebelum berangkat berkunjung ke Kazakhstan, Polandia dan Rusia di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (1/9). Sebelum ke Rusia, Presiden SBY akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Kazakhstan dan Polandia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono menyampaikan penghargaannya atas bebasnya dua warga negara Indonesia di Malaysia dari ancaman hukuman mati, masing-masing Heni Herawati dan Indah Kumala Sari.

"Saya ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur dan para pengacara dan elemen pemerintah lainnya atas ikhtiar dan kerja kerasnya," kata Presiden dalam kicauannya, Kamis, 24 Oktober 2013.

Presiden mengklaim pemerintah telah berhasil membebaskan lebih dari 140 WNI dari ancaman hukuman mati. "Saya sungguh berharap semua WNI di luar negeri untuk menaati hukum dan tidak melakukan kejahatan. Jangan terjadi lagi," katanya.

Presiden mengatakan, jika WNI dibebaskan dari hukuman mati, pemimpin negara lain juga akan meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan hal yang sama. "Misalnya mereka meminta saya membebaskan atau mengurangi hukuman bagi warga negara asing yang diancam hukuman mati di Indonesia," kata Presiden.

Sebelumnya, dua WNI, yakni Heni Herawati dan Indah Kumala Sari, terbebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 21 Oktober 2013 menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap dua WNI tersebut.

Heni dan Indah ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) bersama dengan dua tersangka lainnya pada 17 Januari 2013 di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur, dengan barang bukti narkoba jenis methamphetamine yang masing-masing seberat 378,53 gram (Heni) dan 261,5 gram (Indah). Dengan dibebaskannya Heni Herawati dan Indah Kumala Sari dari ancaman hukuman mati, WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati saat ini berjumlah 183 orang.

ANTARA | EKO ARI


Berita Terpopuler

Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
4 Alasan BlackBerry Akan 'Mati' di Indonesia

KPK Sita Printer dan Dokumen Dinkes Tangsel

Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75

Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

15 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

6 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

14 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

18 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

35 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

43 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya