Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Johan Budi, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penemuan uang Rp 2,7 miliar di rumah Akil Mochtar pada 3 Oktober 2013 lalu merupakan bukti suap baru yang diterima Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu. Johan mengatakan, pada penggeledahan awal Oktober lalu KPK menyita Rp 2,7 miliar dan juga sejumlah mobil yang berada di rumah pribadinya di Jalan Pancoran Indah, Jakarta.
"Iya, Rp 2,7 miliar itu kan diduga. Nanti dibuktikan di pengadilan," ujar Johan Budi di gedung KPK, Selasa, 22 Oktober 2013. Johan mengaku belum memiliki informasi siapa pemberi suap tersebut. "Saya tidak tahu. Ini sedang didalami," ujar Johan.
Ia mengatakan suap ini berkaitan dengan kewenangan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi. Johan juga mengatakan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Akil Mochtar juga sedang didalami oleh KPK. "Kemungkinan itu terbuka," ujar dia.
Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober lalu lantaran menerima duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten, yang beperkara di Mahkamah Konstitusi. Ia juga diduga menerima Sin$ 284.050 dan US$ 22 ribu dari politikus Golkar Chairun Nisa terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.