Konsultan bidang teknik PT MSB Sasmono juga mengklaim industri baja yang akan dibangun termasuk industri menengah dengan kapasitas produksi awal hanya 10 ton per hari. “Kalau prospek akan ditingkatkan kapasitas produksinya,” kata pensiunan PT Krakatau Steel ini saat forum mediasi 16 Oktober 2013 lalu.
Kepastian nilai investasi di luar tanah dan bangunan itu penting untuk menentukan skala industri sebuah usaha. Jika memang mencapai ratusan miliar rupiah, maka sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), industri baja yang akan dibangun PT MSB termasuk industri berat.
“Menurut Undang-Undang UMKM, usaha menengah itu kekayaannya Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dengan hasil penjualan tahunan Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar,” kata Aris. Jika lebih dari itu, maka termasuk usaha besar.
Sesuai Pasal 46 Ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, di Kecamatan Trowulan hanya dibolehkan untuk industri kecil dan menengah.
Ada tiga zona industri menengah yang dibolehkan di Trowulan, yakni di ruas jalan Desa Domas, Jambuwok, dan Jatipasar. “Hanya titik-titik tertentu dan itu pun sudah lama untuk industri termasuk yang akan digunakan pabrik baja di Jatipasar,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto Ketut Ambara. Pelarangan industri berat di Trowulan karena dianggap bisa membahayakan keberadaan situs-situs peninggalan Majapahit.
Misteri Gunung Padang, Situs yang Disebut "Piramida" Tertua di Dunia
10 Maret 2023
Misteri Gunung Padang, Situs yang Disebut "Piramida" Tertua di Dunia
Gunung Padang merupakan salah satu cagar budaya Indonesia yang memiliki daya tarik tersendiri. Banyak orang menyebut Gunung Padang sebagai "Piramida" tertua di Dunia