TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan Denok Taviperiana dan Totok Hendriyanto sudah bukan pegawai pajak lagi. Pada Senin, 21 Oktober 2013 kemarin, mereka ditangkap polisi dan dijadikan tersangka suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.
"Sejak tanggal 20 Maret 2012, kedua pegawai pajak tersebut telah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya, Selasa, 22 Oktober 2013.
Kismantoro mengatakan kasus yang melibatkan dua mantan pegawainya itu mulai terungkap sejak tahun 2011 lalu, yang berawal dari laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kismantoro mengapresiasi langkah Polri yang menindaklanjuti kasus pelanggaran yang dilakukan mantan pegawai pajak tersebut. Dia juga berjanji Direktorat Pajak akan terus melakukan reformasi birokrasi. "Meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun wajib pajak."
Kemarin, Markas Besar Polri menahan dua orang pegawai pajak non aktif pemilik rekening gendut, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, di sel Bareskrim. Selain keduanya, polisi juga menahan Komisaris PT Surabaya Agung Industry dan Paper, Berty.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan ketiganya ditahan setelah dijadikan tersangka suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.
"Mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pajak senilai Rp 21 miliar," kata Ronny. Dia mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya sedang diperiksa penyidik di Bareskrim.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya