Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan  

Reporter

Selasa, 22 Oktober 2013 09:39 WIB

Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah. TEMPO/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta -- Misteri gelar "Ratu" yang melekat pada nama Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan diungkap Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Fransiscus Welirang. Ratu pada Atut bukan gelar kebangsawanan seperti halnya gelar Gusti Kanjeng Ratu Hemas, permaisuri Keraton Yogyakarta (baca pula: Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut, Asal-usul Gelar Ratu dan Tubagus), dan Miing Bagito: Gelar Ratu/Tubagus tak Penting).


Franky, begitu pengusaha terigu itu biasa disapa, ingat betul gelar ratu diberikan oleh Yayasan Kartini di Hotel Hilton Jakarta, sekarang Hotel The Sultan, pada 21 April 1998. "Gelar itu diberikan sebelum ribut-ribut reformasi 1998," katanya kepada Tempo, Senin, 21 Oktober 2013.


Menurut Franky, gelar itu disematkan karena Atut dinilai aktif dalam isu-isu gender dan mengangkat harkat perempuan. "Sebagai aktivis," katanya. Ia memastikan gelar itu bukan diperoleh Atut dengan cara membeli atau menyuap. "Ada penilaian." Kegiatan penganugerahan ratu digelar atas dukungan dan sokongan perusahaan Franky. "Kami sebagai partisipan."


Selebriti lain yang mendapat gelar sama adalah Krisdayanti, diva pop Indonesia. Namun gelar Ratu Krisdayanti, menurut Franky, sudah dicabut. "Alasannya apa, saya tidak tahu," katanya.


Karena bukan nama, Atut tidak mencantumkan gelarnya pada kartu identitas atau dokumen resmi. Salah satunya pada paspor. Nama Gubernur Atut hanya Atut Chosiyah Chasan. Sementara Tubagus Wardana hanya Chaeri Wardana Chasan. Nama Chasan diambil dari nama ayahnya, Chasan Sochib. Atut dan Chaeri adalah anak Chasan dari pernikahan dengan istri pertama.


Chaeri alias Wawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi awal Oktober lalu karena diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mengamankan pemilihan Bupati Lebak, Banten, yang disokongnya.


KPK sedang menelisik pertemuan Akil, Atut, dan Wawan yang diduga mengatur putusan pemilihan Bupati Lebak. Wawan, Bendahara Partai Golkar Banten, dan Akil kini menjadi tersangka penyuapan pemilihan itu. Keduanya diterungku di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!

Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard

Sel Dirazia, Nazaruddin: Ini Guantanamo Indonesia
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Atut Tak Gunakan Gelar Ratu di Paspor

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya