TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Win Hendrarso, akan segera mengajukan peninjauan kembali. Sabtu lalu, Kejaksaan Negeri menyeret Win ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. "Karena sudah dieksekusi, mau bagaimana lagi? Kami segera ajukan PK," kata Trimoelja D. Soerjadi, kuasa hukum Win, saat dihubungi kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi, terakhir pada 17 Oktober lalu. Wien dinyatakan terlibat mencairkan kas daerah Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007 saat menjabat Bupati Sidoarjo. Kasusnya baru terkuak pada 2011. Ia divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Win juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2 miliar.
Trimoelja mengatakan PK akan diajukan karena vonis yang dijatuhkan MA terhadap kliennya memiliki dua kelemahan. Selain hakim dinilai khilaf, terdapat penerapan hukum yang salah. "Saya enggak bisa jelaskan, itu menyangkut materi PK. Kalau PK sudah di MA, baru bisa dijelaskan soal dua hal tadi," ujarnya.
Trimoelja memastikan berkas PK sudah sampai ke meja MA dalam tempo tiga minggu sejak Win ditahan. Ia mengaku tidak membawa novum atau bukti baru serta hanya berkutat pada kekhilafan hakim dan penerapan hukum yang salah terhadap kliennya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sumardi, mengatakan eksekusi terhadap Win dilakukan di Rumah Sakit Surabaya Internasional pada pukul 14.00, Sabtu lalu. Win, yang sebelumnya menolak ditahan karena alasan sakit jantung, akhirnya dijemput setelah jaksa mendapat keterangan dokter bahwa kondisi Win sehat. "Sabtu jam 1, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kemudian, jam 2 kita bawa ke LP Porong," kata Sumardi.
DIANANTA P. SUMEDI | AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler
Dahlan Iskan: Esemka Jadi Mobil Nasional, Asal...
Batal ke Diskusi PPI, Pendiri Demokrat `Diculik`?
Dirangkul Perempuan Tua dan Kumuh, Dahlan Didoakan
Dahlan Iskan Bawa Lari Bayi ke Mobilnya
Arkeolog: Sriwijaya Menjajah Hingga Madagaskar
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya