TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial bakal menggelar konsolidasi internal membahas Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial menilai masih banyak pasal yang penerapannya butuh dikaji lebih detail.
"Dalam waktu secepatnya, KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan pendek, Jumat, 18 Oktober 2013.
Asep menyatakan KY akan segera berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan materi Perpu Penyelamatan MK. Misalnya dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung. Lembaga tersebut bakal digandeng untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.
Menurut Asep, KY sebagai sekretariat belum mendapat gambaran jelas soal tugas dan wewenang pengawasan dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. "KY saat ini masih meraba-raba," ujarnya.
Di Yogyakarta kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpu Penyelamatan MK. Perpu tersebut memuat tiga hal penting, yaitu persyaratan, proses penjaringan dan pemilihan, serta pengawasan hakim konstitusi.
Dalam beberapa pasal, pemerintah memasukkan peran dan wewenang KY dalam proses perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Para calom hakim MK yang akan diajukan Presiden, MA, atau DPR nantinya harus menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk KY.
Panel terdiri dari tujuh orang, yaitu perwakilan MA, DPR, lembaga kepresidenan, dan empat tokoh pilihan KY. Para tokoh pilihan KY harus berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi hukum, dan praktisi hukum.
Pemerintah juga memberi peran besar pada KY dalam proses pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Pada majelis yang sifatnya permanen itu, KY berposisi sebagai sekretariat.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
3 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
4 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya