Mobil Mercedes-Benz S 350 milik Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (9/10). KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil dari rumahnya di Perumahan Liga Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, tindakan kliennya yang mengatasnamakan mobil Mercedes Benz seharga Rp 2 miliar kepada sopirnya Daryono dilakukan untuk menghindari pajak progresif barang mewah.
Menurut Otto, mobil tersebut dibeli Akil dengan uang sendiri. "Kan seperti itu sudah biasa untuk menghindari pajak progresif," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2013. Apa yang dilakukan oleh kliennya, kata Otto, bukanlah tindakan pencucian uang.
Menurut Otto, tindakan yang dilakukan oleh kliennya bisa dikategorikan sebagai pencucian uang jika pembeliannya menggunakan uang suap. Kekayaan yang dimiliki Akil menurut dia merupakan aset yang dikumpulkannya selama 22 tahun menjadi pejabat publik. Kilennya sempat menjadi pengacara selama 16 tahun, sedangkan enam tahun setelahnya menjadi anggota DPR dan hakim konstitusi.
Pekan lalu, komisi anti-rasuah menyita tiga mobil mewah dari rumah Akil di perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Mobil-mobil tersebut disita karena diduga berkaitan dengan praktek pencucian uang. Salah satu mobilnya, Mercedes Benz seri C-350 dibeli menggunakan nama sopir pribadinya, Daryono. Selain menyita mobil, KPK juga memblokir enam rekening Akil.
Adapun Daryono, hingga Rabu, 16 Oktober tak diketahui rimbanya. Keluarga Akil membantah menyembunyikan Daryono. "Daryono alias Adek memang orang yang dipercaya Pak Akil. Namun kami juga tidak tahu keberadaannya," kata Mustafa, kerabat Akil, di Pontianak, Kalimantan Barat. Mustafa menyatakan keluarga sangat terpukul dengan pemberitaan yang cenderung memvonis Akil.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.