Massa Hadang Tim Pengawas Century DPR  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 16 Oktober 2013 13:25 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Surakarta - Massa Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta melakukan sweeping kendaraan yang masuk ke Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu, 16 Oktober 2013. Aksi itu digelar untuk menghadang kedatangan Tim Pengawas Century DPR RI yang dikabarkan akan berkunjung ke pengadilan pada hari itu.

Sejumlah mobil yang dikendarai hakim dan jaksa juga tidak luput dari pemeriksaan. Mereka menghadang mobil yang masuk serta meminta pengemudi membuka kaca mobil. Peserta aksi juga menanyai keperluan pengendara datang ke pengadilan. Mereka baru membubarkan aksi setelah ada kepastian dari pengadilan bahwa tak ada agenda pertemuan dengan Timwas Century pada hari itu.

Tim hukum AMPS, Wahyu Baskoro, mengatakan mereka melakukan sweeping untuk mencegah pertemuan antara Timwas Century dan pengadilan. "Pertemuan itu merupakan bentuk intervensi dari lembaga legislatif terhadap yudikatif," katanya di sela aksi.

Dia menjelaskan, Timwas Century akan datang ke pengadilan untuk menanyakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan nasabah Antaboga. Putusan itu hingga saat ini masih terkatung-katung. "Apa yang akan dilakukan oleh legislator itu melampaui kewenangannya," kata Wahyu.

Mereka menilai DPR ingin bertindak sebagai lembaga pengawas bagi pengadilan. "Padahal kewenangan pengawasan pengadilan hanya dimiliki oleh Komisi Yudisial," katanya.

Tapi, ujar Wahyu, mereka tak akan menghalangi rencana itu jika pertemuan digelar terbuka. "Kami sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu harus bisa dilibatkan," katanya. Dia beralasan, tuntutan itu wajar agar pertemuan tak menimbulkan prasangka buruk.

Selama ini AMPS gencar mendukung Bank Mutiara tak membayar tuntutan nasabah Antaboga. Sebab, uang yang akan dipakai untuk membayar berasal dari tabungan masyarakat yang dihimpun dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Tiap tahun tabungan nasabah dikutip sebesar 0,01 persen untuk iuran di LPS," katanya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surakarta, Kun Maryoso, mengatakan pertemuan kunjungan dari Timwas Century memang tak diagendakan pada hari itu. "Rencananya hari Kamis," katanya. Dia juga mengaku belum tahu maksud kedatangan legislator itu.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya