Dua Hakim MK Penuhi Panggilan KPK  

Reporter

Rabu, 16 Oktober 2013 10:16 WIB

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta -- Dua hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK yang ditangani Ketua MK Akil Mochtar (kini nonaktif).

"Diperiksa untuk Pak Akil," kata hakim Anwar saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 16 Oktober 2013.

Dalam kasus sengketa pemilukada Lebak, Banten, yang dipimpin oleh Akil, Anwar membenarkan bahwa MK memutuskan dilakukan pemungutan ulang. Namun, ia enggan menjabarkan pertimbangan putusan tersebut. "Itu sudah ada di putusan Mahkamah," ujarnya.

Sedangkan Maria tak berkomentar saat ditanyai wartawan. Ia langsung masuk ke lobi gedung KPK. Perempuan yang mengenakan jas batik berwarna cokelat dipadu dengan baju berkerah panjang warna hitam itu terlihat duduk di kursi lobi. Sambil menunggu dipanggil oleh petugas, baik Maria maupun Anwar menghabiskan waktu sambil membaca buku.

Akil dicokok KPK pada 2 Oktober lalu di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di lokasi yang sama, KPK juga menangkap Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, dan pengusaha tambang asal Kalimantan Tengah, Cornelis Nalau.

Saat penangkapan, KPK menemukan Cornelis membawa tiga amplop berisi Sin$ 284 ribu dan US$ 22 ribu. Uang itu diduga akan diberikan kepada Akil untuk mengamankan putusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Di tempat terpisah, Hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Dalam perkara suap pilkada Lebak, KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik juga menangkap pengacara Susi Tur Andayani dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Uang ini diduga hendak diberikan ke Akil sebagai tanda terima kasih karena telah memutuskan pemungutan suara ulang pilkada Lebak.

NUR ALFIYAH

Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu


Terpopuler:

Demi Selingkuhan, Istri Bersiasat Bunuh Suami
VO2Max Tinggi, Evan Dimas Bagai Mobil Tangki Besar
Kenapa Jokowi Kurban di Lenteng Agung?
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

18 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

22 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

22 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

23 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya