Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menilai Komisi Yudisial tak akan bisa menyelamatkan Mahkamah Konstitusi meski diberi kewenangan baru untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kalau KY bisa jadi solusi, maka tentulah MA sudah beres. Tentulah 15.000 hakim sudah baik karena ada KY. Tapi kan tidak?" ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, Selasa 15 Oktober 2013. Menurut dia, KPK yang bisa langsung menangkap hakim yang korup justru jauh lebih efektif untuk mengawasi MK dibandingkan KY.
Menurut Jimly, yang lebih perlu untuk diatur dalam revisi UU MK adalah pola rekrutmen hakim konstitusi yang lebih obyektif dan akuntabel.
Meski begitu, kata Jimly, dia tetap menghormati hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk Mahkamah Konstitusi. "Semua terserah pemerintah," katanya. Dia beralasan peraturan pemerintah merupakan kewenangan subjektif presiden dan harus dihormati.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
11 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.