4 Modus Suap di Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 13 Oktober 2013 19:30 WIB

Akil Mochtar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (6/10). Setelah di tetapkan menjadi tersangka, Akil Mochtar menjali pemeriksaan BNN karena ditemukannya ganja dan ekstasi di ruang kerja MK. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dan pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa pihak yang diperas oleh oknum Mahkamah Konstitusi hampir semuanya adalah pemenang di pemilihan kepala daerah. Dia menceritakan tiga dari empat modus yang digunakan untuk memeras target di sengketa pilkada.


"Karena pemenang itu paling berkepentingan mengamankan posisinya," kata Refly ketika ditemui di acara diskusi bertajuk "Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: antara MK dan MA?", Ahad, 12 Oktober 2013.

Modus pertama, kata Refly, hakim konstitusi ini sudah tahu bila pemohon, pihak yang kalah, akan ditolak karena kekurangan bukti atau administrasi. Oknum tersebut akan mengancam kepada termohon atau calon kepala daerah yang digugat bahwa sengketa ini bakal diteruskan.

Modus kedua, kata Refly, oknum mahkamah itu mengancam ke pemenang akan membatalkan pilkada dan memutuskan ada pilkada ulang. "Takut kemenangannya akan dibatalkan, calon kepala daerah itu melakukan tindakan suap," kata Refly. Dia mencontohkan calon petahana Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang memang dari awal dipastikan bakal menang

Modus ketiga, oknum konstitusi yang nakal itu sudah mengetahui dari rapat hakim panel siapa yang bakal menang. Oknum nakal itu kemudian memeras pemenang sengketa dengan menunjukan amar putusan yang berbeda, seolah-olah kalah. "Jadi belum tentu pihak yang diperas itu benar-benar kalah saat di persidangan bila tak memberi suap," kata Refly.

Modus yang keempat, ujar Refly, tawaran diberikan kepada pihak yang mempunyai suara sedikit atau yang kalah di pilkada. Hakim Konstitusi yang nakal ini akan menawarkan untuk pemilihan ulang. Refly mencontohkan pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Tanggal 2 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil di rumah dinasnya terkait dugaan menerima suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Bersama Akil, diamankankan pula politikus Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau. Diduga pemberi suap adalah calon petahana Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Akil juga dijerat kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

SUNDARI


Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu

Baca juga
Korupsi Dinasti Banten Dirancang Sistematis
Dinasti Atut Dinilai sebagai Miniatur Orde Baru
Abraham Tak Takut Mistis Keluarga Atut
SBY Menyentil Dinasti Politik Ratu Atut

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

15 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

19 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

19 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

20 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

23 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya