Dosa-dosa Andi Mallarangeng dalam Berbagai Versi  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 11 Oktober 2013 11:02 WIB

Matan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (22/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang pada 6 Desember 2012 lalu, Andi Alifian Mallarangeng mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Hari ini, Jumat, 11 Oktober, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kali pertama sebagai tersangka. Dia datang ke Kantor KPK sekitar pukul 10.00 dengan memakai batik lengan panjang. “Saya siap ditahan,” ujar dia.

Bekas juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009 ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia dianggap menyalahgunakan kekuasaan dalam proyek berbiaya Rp 2,5 triliun. Dalam kasus ini negara ditaksir rugi sekitar Rp 400 miliar.

Berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan, Andi dianggap melanggar aturan tentang pelaksanaan poyek. Modusnya, menurut BPK, Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, masih versi BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itulah Andi dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Kesalahan Andi vesi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lain lagi. "Pak Andi terkondisi terlibat dalam permainan yg di-setting Anas (mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum), dan dia ikut terima hadiah," kata Nazar--panggilan akrab Nazaruddin--di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 Januari 2013.

Nazar juga menuding Anas Urbaningrum dari awal telah mengatur proyek itu. Anas, katanya, melakukannya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan Andi. "Kalau tahu di dalamnya ada Anas, pasti Andi akan meng-cut proyek itu."

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda Wafid Muharram pun, menurut Nazar, bekerja atas perintah Anas. Wafid melaporkan semua pekerjaan di proyek Hambalang kepada Anas, bukan kepada Andi. Namun, kata Nazar, saat diberi hadiah, Andi tahu duit yang diterimanya berasal dari Hambalang. Soalnya, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, yang mengantarkan uang, menjelaskan hal itu.

NUR ALFIYAH | FEBRIYAN

Berita Lainnya:
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
Di Depan Jokowi, Ahok Promosikan Jonan Jadi Menteri
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan
Tiga Sopir Ketiban 'Pulung' dari Kasus Tuannya
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
SBY Minta Luthfi Hasan Tak Bersaksi Palsu

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?

Baca Selengkapnya

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.

Baca Selengkapnya

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Baca Selengkapnya

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.

Baca Selengkapnya

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.

Baca Selengkapnya

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga

Baca Selengkapnya