Hakim Tolak Eksepsi Bekas Istri Yudi Setiawan

Reporter

Kamis, 10 Oktober 2013 15:45 WIB

TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak keberatan penasehat hukum Carolina Gunadi, terdakwa pembobolan dana kredit Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar, Kamis, 10 Oktober 2013. Carolina ialah bekas isteri Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudimerupakan terhukum 15 tahun penjara karena membobol Bank Jatim dan dikenal dekat dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Ketua majelis hakim Ahmad Fauzi menyatakan eksepsi penasehat hukum yang mengemukakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum prematur, tidak cermat dan error in persona tidak dapat diterima. Dakwaan telah mencantumkan pasal-pasal untuk menunjukkan peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi itu. “Memerintahkan jaksa penuntut untuk meneruskan memeriksa saksi-saksi.”


Dalam dakwaannya, Jaksa Maharyuning Wulan menyebutkan bahwa Carolina adalah pengendali kelompok usaha milik Yudi. Carolina meneken dokumen perizinan yang dipakai Yudi untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim. Saat kasusnya bergulir ke pengadilan, Yudi menceraikan Carolina.


Selanjutnya..
<!--more-->

Kelompok usaha yang dibentuk Yudi ialah CV Aneka Karya Prestasi, CV Aneka Pustaka Ilmu, CV Bangun jaya, CV Cipta Pustaka Ilmu, CV Kharisma Pembina Ilmu, CV Media Sarana Pustaka, CV Visi Nara Utama. Dana yang dicairkan ke perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk ke PT Cipta Inti Parmindo sebesar Rp 52,3 miliar.

Kepada Bank Jatim Yudi mengajukan 28 permohonan kredit dengan jaminan proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan yang sedang digarap. Proyek tersebut berasal dari pemerintah pusat maupun daerah yang dananya bersumber dari APBN, APBD maupun blockgrant (hibah). Proyek Yudi tersebar di Situbondo, Pamekasan, lamongan dan Mojokerto. Belakangan kredit tersebut macet.

Jaksa menjerat Carolina dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal (18) UU Tipikor jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal (18) UU Tipikor jo pasal (55) KUHP. Dia juga dijerat Pasal 2, 5, dan 10 UU no. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Seusai sidang Carolina enggan berkomentar. Dia bergegas meninggalkan ruang sidang sambil menutup mulutnya dengan tissue. Penasehat hukum Carolina, Zainuddin tidak memungkiri bahwa pada 2005 lalu kliennya pernah meneken berkas pengajuan kredit ke Bank Jatim.

Tanda tangan itu, kata dia, merupakan keharusan yang diminta pihak bank karena posisi Carolina saat itu sebagai isteri Yudi. “Dalam akad kredit oleh seorang suami, isteri wajib ikut tanda tangan sebagai jaminan,” kata Zainuddin.

Menurut Zainuddin, kunci dari segala persoalan tersebut ada pada Yudi. Karena itu ia meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan Yudi ke persidangan. “Kami meminta Yudi dihadirkan agar keterangannya dapat didengar.”

KUKUH SW | NURUL CHUMAIDAH

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya