TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar status cegah dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. KPK mencegah istri Akil, Ratu Rita, dan sopir Daryono. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membenarkan status cegah pada Ratu Rita dan Daryono.
Surat cegah Ratu Rita dan Daryono dikeluarkan pada 9 Oktober 2013 berdasarkan Skep KPK No KEP-709/01/2013. Sebelumnya, KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta calon Bupati Amir Hamzah dan Kasmin bepergian ke luar negeri. KPK sudah memeriksa Amir Hamzah, Rabu, 9 Oktober lalu.
Ratu Rita diduga turut kecipratan duit Akil melalui CV RS. Perusahaan tambang dan kontraktor ini mengelola dana hingga Rp 100 miliar. (Lihat: Bisnis Istri Akil dari Perkebunan hingga Batu Bara).
Daryono merupakan sopir yang "memiliki" mobil senilai dua miliar. Mobil Akil ternyata diatasnamakan Daryono. Tak hanya itu, Daryono juga termasuk jajaran direksi di perusahaan milik Ratu Rita. Hingga saat ini, Daryono belum diketahui keberadaannya. Ia tak memenuhi panggilan KPK. Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
ANTONS | YANDI
Berita Terkait:
Wahidin Halim Pernah Larang Atut Recoki Tangerang
Pengamat Curiga Perusahaan Akil Mochtar Abal-abal
Ganja di Meja Akil Diduga Kelas Mahal
Narkoba di Meja Akil Dibungkus Plastik Obat MK-RI
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
5 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
17 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
19 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
19 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
20 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
23 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 hari lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
1 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca Selengkapnya