Airin Rachmi Diany mendatangi gedung KPK untuk menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana yang ditahan di rutan KPK (10/10). Wawan ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua MK non aktif Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Lebak, Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Restu Ardy Daud membenarkan Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany telah meminta izin Kementerian untuk pulang cepat ke Tanah Air. "Betul. Saya konfirmasi ke Badan Diklat bahwa Airin telah mengajukan izin untuk kembali lebih awal," kata Ardy saat dihubungi, Kamis, 10 Oktober 2013.
Menurut Ardy, Kementerian Dalam Negeri dapat memahami alasan Airin. Dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti hampir seluruh program kegiatan. "Di minggu terakhir programnya, tinggal field visit dan evaluasi saja," katanya.
Selain Kapuspen, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Rey Donnyzar Moenek juga membenarkan hal tersebut. "Iya, Airin mengajukan permohonan izin untuk mempercepat kepulangannya. Dengan alasan jenguk suaminya," katanya.
Pernyataan Donny ini berbeda. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2013, Donny memastikan bahwa Airin masih berada di Amerika Serikat untuk mengikuti diklat kepala daerah di Harvard Kennedy School. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga mengaku belum menerima permintaan resmi langsung dari Airin hingga 9 Oktober kemarin.
Namun, tak disangka Airin tiba-tiba muncul di gedung KPK. Menurut Airin pada media, dia sudah berjanji pada suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menjenguk di sel tahanan.
Asisten III Bidang Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Nur Slamet, mengatakan Airin berada di Negeri Abang Sam itu karena mengikuti program pendidikan pemerintah daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. "Ibu Wali Kota baru kembali ke Indonesia sekitar 20 hari ke depan," kata Nur Slamet, Jumat, 4 Oktober 2013
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.