Anggota DPR RI komisi VIII Dra. Hj. Chairunnisa usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Chairun Nisa, Farid Hasbi, mengakui kliennya berteman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. "Pertemanan biasa," kata Farid saat mendampingi politikus Partai Golkar tersebut menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 8 Oktober 2013.
Namun, ia tak menjelaskan secara terperinci kadar pertemanan Akil dan Nisa. Dia tak membantah keberadaan kliennya dalam pusaran kasus ini untuk membantu Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang beperkara di Mahkamah Konstitusi. "Tapi, tidak ada perjanjian apa pun," ujar dia.
Kasus korupsi ini bermula saat KPK menangkap Akil di rumah dinasnya di Widya Candra, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2013. Akil diduga menerima suap dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK.
Ada pula perkara lain berupa sengketa pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 2,7 miliar. Farid menambahkan kliennya terlibat dalam kasus ini karena dijebak. Tapi, dia tak menjelaskan bentuk jebakan dan identitas penjebaknya. "Dia apes, terjebaklah gitu," ucapnya.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
13 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.