Tubagus Chaery Wardana alias Wawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, Sabtu (5/10) dini hari. ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 15 kotak berisi dokumen dari kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor Wawan itu diduga bernama PT Bali Pasific Pragama dan terletak di gedung The Earth Building lantai 12 nomor 5.
"Boks dokumen sudah dibawa ke KPK," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di kantornya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Priharsa menolak menjelaskan isi dokumen tersebut. Menurut dia, isi dokumen akan dijadikan materi penyidikan.
Rasuah ini bermula saat KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di rumah dinasnya, kawasan Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Hakim tertinggi di Mahkamah itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK.
Ada pula perkara lain berupa sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 2,7 miliar. Akil telah ditetapkan tersangka.
Nama lain yang ikut menjadi tersangka adalah advokat Susi Tur Andayani; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; politikus Golkar, Chairun Nisa; dan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.