TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam ajudan dari Mahkamah Konstitusi dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, Senin, 7 Oktober 2013. Mereka diminta bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Satu dari enam ajudan yang tertera dalam daftar pemeriksaan KPK bernama Kusno. Ia adalah ajudan Akil. Sedangkan ajudan Amir yang diperiksa bernama Eko dan Deni. Selain itu, ada juga ajudan bernama Wahyu, Kasno, dan Sugiyanto sebagai saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini. "Bersaksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, hari ini, 7 Oktober 2013.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam dua kasus itu, Akil sudah berstatus tersangka. Selain dia, KPK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Susi dan Chairun Nisa. Susi memenuhi panggilan KPK, namun advokat yang kerap bergelut dalam sengketa pilkada tersebut memilih bungkam. Selain para tersangka dan ajudan, KPK juga memeriksa dua sopir MK, yakni Muhammad Basir dan Daryono, serta seorang pegawai swasta bernama Ahmad Farid Asy'ari.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
Datangi KPK, Istri Akil Mochtar Memilih Bungkam
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya