TEMPO.CO, Surabaya -- Putusan Mahkamah Konstitusi untuk sengketa Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur bakal digelar Senin, 7 Oktober 2013. Toh, Gubernur Jawa Timur Soekarwo tak risau dengan hasilnya meski ada penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Soekarwo yakin keputusan yang diambil para hakim akan berpegangan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan. "Fakta hukum sudah disampaikan," katanya, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Berdasarkan fakta hukum, ada 3 mekanisme yang sudah selesai dilalui dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur 2013 yaitu Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas, dan proses perhitungan.
Akil Mochtar tak lagi memimpin Mahkamah Konstitusi, namun masih ada delapan hakim yang bisa memutuskan sesuai mekanisme hukum. "Kalau ada personel yang tidak tepat seperti Akil, itu bagian dalam kolegial, masih ada delapan hakim yang memutuskan," ujar Soekarwo. (Baca: Soekarwo Bantah Semua Tuduhan Kubu Khofifah)
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
17 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.