Pemerintah Akan Bentuk PP Pengawasan Hakim MK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 5 Oktober 2013 17:52 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berjalan keluar mobil tahanan menuju Rutan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (3/10). KPK resmi menahan Akil Mochtar di Rutan KPK terkait dua kasus dugaan suap. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memaparkan perihal rencana pembentukan rancangan Peraturan Penganti Undang-Undang yang berisi mengenai rekrutmen dan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi. Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan MA akan membentuk tim khusus independen yang bertugas untuk menyeleksi seluruh hakim MK.

"Tim ini kerja sama antara Presiden, MA, dan DPR, yang akan bersama-sama merumuskan siapa anggotanya," kata Hatta saat ditemui di Istana Negara, Sabtu, 5 Oktober 2013.

Ia menyatakan, pemilihan hakim konstitusi kemungkinan tidak akan terpisah lagi di tiga pihak yang berwenang tersebut. Sebab, akan ada tim khusus yang melakukan penelusuran rekam jejak dan menguji integritas seluruh calon hakim konstitusi.

"Tim akan memilih calon hakim yang benar-benar berkualitas. Seleksi akan lebih ketat," kata Hatta.

Ia sendiri enggan untuk jujur apa yang lemah dalam proses rekrutmen selama ini sehingga meloloskan mantan Ketua MK, Akil Mocthar. Hatta berdalih enggan melihat masa lalu dan berfokus untuk perbaikan proses dan mekanisme rekrutmen.

Hal serupa juga disampaikan perihal rencana adanya lembaga pengawas terhadap hakim konstitusi. Hatta enggan langsung menyebut wewenang tersebut akan kembali diberikan pada KY. Ia menyatakan akan ada tim atau lembaga khusus yang memiliki wewenang pengawasan.

"Dasarnya, hakim konstitusi itu harus diawasi. Kita tidak mengetahui apakah akan ke KY lagi. Tapi yang pasti harus diawasi," kata dia.

Wewenang KY untuk mengawasi hakim MK sendiri sudah digugurkan dalam sidang uji materi tahun 2006. Pada sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut, MK menyatakan Pasal 1 angka 5 UU KY sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, Jimly menentukan sendiri bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan yang tersendiri dan dibentuk sendiri oleh MK sesuai pasal 23 UU MK.

Berkaitan dengan pencopotan jabatan secara sementara, Hatta menyatakan, Akil akan secara resmi dicopot sebagai ketua dan hakim konstitusi jika proses hukumnya sudah memiliki kekuatan tetap.

"Tadi belum disinggung tentang pemilihan atau pengganti," kata Hatta.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya