Pengamat: Gubernur Atut Tidak Membangun Banten  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 5 Oktober 2013 10:09 WIB

Ratu Atut Chosiyah. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Agung Tirtayasa Gandung Ismanto menilai banyak ketertinggalan yang dialami oleh pemerintah Banten selama dipimpin oleh Ratu Atut Chosiyah. Menurut Gandung, ketertinggalan Banten ini mengherankan mengingat pendapatan daerah yang hampir mencapai angka Rp 5 triliun.

"Terbilang lambat pertumbuhannya. Secara makro banyak indikator yang menjelaskan itu," kata Gandung saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu, 5 Oktober 2013.


Gandung memperinci beberapa kondisi dari berbagai data riset yang dia terima. Kemiskinan Provinsi Banten masih tertinggi secara nasional karena mencapai 800 ribuan jiwa. Temuan ini sangat kontras jika dibandingkan pada saat ini APBD-nya nyaris mencapai Rp 5 triliun. Jauh berbeda dengan pada saat provinsi ini berdiri, yang hanya mengantongi pendapatan sebanyak Rp 400 miliar.

Menurut dia, peningkatan APBD Banten ini sangatlah luar biasa. Namun, nyaris tidak ada artinya jika mengingat angka pengangguran yang tak kunjung turun dari 30 persen. Angka ini juga tergolong tertinggi menurut skala nasional. Belum lagi, angka kematian bayi dan ibu hami yang masih tinggi, yaitu 32 persen. "Ini sepadan dengan Provinsi Sulawesi Barat dan Papua Barat. Levelnya sama untuk angka kematian bayi dan ibu hamil," katanya.




Selanjutnya: Atut dinilai tak banyak berperan membangun Banten...







Bagi masyarakat Banten, kata Gandung, Atut bukanlah gubernur yang mempunyai kepemimpinan baik. Dia dianggap sebagai perempuan biasa dan pesolek. Dia dinilai lebih mempedulikan citra diri daripada tugasnya sebagai gubernur untuk memajukan Provinsi Banten menjadi lebih baik. "Secara alamiah, Banten bisa maju tanpa adanya keterlibatan dari pemerintah. Karena diuntungkan secara geografis, berdekatan dengan Jakarta," katanya.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kaitan dengan kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Dia (Atut) adalah saksi penting dalam kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada di Lebak," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.


Advertising
Advertising

KPK sudah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas Atut Chosiyah. Komisi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah politikus Partai Golkar itu selama enam bulan, berlaku sejak Kamis lalu. Sumber Tempo di KPK menyebut peran Atut diduga memerintahkan Chaeri Wardhana "mengamankan" sengketa pilkada Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. "Penyiapan duit Rp 1 miliar sepengetahuan Atut," ujar sumber tersebut.

Chaeri Wardhana adalah adik Atut yang ditangkap KPK, Rabu lalu. Dia ditangkap bersama advokat Susi Tur Andayani, yang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Lebak. KPK menyita uang Rp 1 miliar yang diduga uang suap terkait dengan sengketa tersebut.

ALI AKHMAD

Berita terkait:


Ratu Atut Dicegah Sejak 3 Oktober 2013
Mobil Adik Ratu Atut: Lamborghini Rp 12,2 Miliar
Terkait Akil, Adik Ratu Atut Ternyata Jago Lobi

BNN Usut Ganja dan Obat Kuat di Ruang Akil Mochtar

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

7 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

12 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya