Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberi keterangan kepada Wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (3/10). Akil Mochtar resmi menjadi tersangka dua kasus dugaan suap. TEMPO/Dhemas Reviyanto
"Itu reaksi kekecewaan dari warga Sumba Barat Daya atas penolakan gugatan oleh MK," kata calon Bupati Sumba Barat Daya Kornelis Kodi Mete yang dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Menurut dia, MK tidak pernah mempertimbangkan bukti-bukti gugatan yang dibawa ke MK dan langsung memutuskan menolak gugatan itu. Padahal, pihaknya sudah berupaya membawa 144 kotak suara ke Jakarta untuk diperiksa hakim MK. "Ada apa, sehingga kotak suaranya tidak dibuka dan dihitung hakim MK," katanya.
Dengan penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK terkait suap sengketa pilkada, katanya, muncul dugaan bahwa Akil juga menerima suap dari sengketa pilkada SBD. "Bisa saja Akil juga menerima suap dari pilkada SBD," katanya.
Karena itu, pihaknya sangat mendukung sikap KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap sengketa pilkada yang dilakukan Akil. "Akil biang kerusuhan pilkada di Sumba Barat Daya," tegasnya.
Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar pada sengketa pilkada Gunung Mas.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.