TEMPO.CO, Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna untuk membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga. Perubahan perda itu untuk menampung pemberian hibah saham 10 persen dari perusahaan pertambangan emas PT Merdeka Serasi Jaya kepada pemerintah Banyuwangi.
Dalam sidang paripurna, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan hibah saham itu baru tertuang dalam Akta Penegasan Pernyataan Hibah Saham Nomor 17 Tanggal 12 September 2013 yang dibuat oleh notaris Ivan Gelium Lantu. "Ini hasil dari perjuangan panjang," kata Azwar Anas, Kamis, 3 Oktober 2013.
Menurut dia, perjanjian hibah saham antara PT Merdeka dan Pemkab Banyuwangi baru akan dilakukan bila perubahan perda telah disahkan. Saham yang diberikan tersebut adalah saham non-dilusi yang tidak berkurang apabila perusahaan menambahkan modalnya.
Kepada wartawan, Azwar Anas mengatakan telah "berjuang" selama tiga tahun untuk meminta jatah saham tersebut. Bahkan Azwar mengakui jatah saham itu menjadi syarat utama dirinya menyetujui peralihan izin usaha pertambangan dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo pada Juli 2012 lalu.
PT Merdeka Serasi Jaya memberikan 10 persen sahamnya kepada Pemkab Banyuwangi. Nilai saham tersebut setara Rp 10 miliar yang dikonversi dengan 10 ribu lembar saham milik perusahaan itu. Bupati Banyuwangi kemudian mengajukan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2007 sebagai dasar hukum untuk menampung hibah saham tersebut.
PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi 11 ribu hektare pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi. Kandungan mineral di gunung itu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen, yang nilainya ditaksir hingga Rp 70 triliun. Perusahaan telah mengajukan pemakaian kawasan hutan lindung untuk eksploitasi pertambangan emas kepada Menteri Kehutanan.
Ketua Badan Legislasi, Handoko, mengkritik langkah Pemkab yang dianggap berani mengajukan perubahan perda, meskipun belum ada perjanjian akta hibah dengan perusahaan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk membahas perubahan perda tersebut. "Setelah ada pandangan umum fraksi, kami bentuk pansus," katanya.