Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Pinrang - Forum Masyarakat Pinrang Bersatu melaporkan Penerbitan dan Pendistribusian Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di bawah umur yang dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah pada 18 September lalu ke pihak yang berwajib. Laporan itu berdasarkan Nomor STPLP/512/X/2013/ Sulsel/Res Pinrang/SPKT tertanggal 3 Oktober 2013.
Koordinator Forum Masyarakat Pinrang Bersatu Abdul Syahid mengatakan, penerbitan dan pendistribusian itu sebenarnya belum bisa dilakukan, apalagi pada saat menjelang pemilihan kepala daerah. "Dari penelusuran kami, bukan hanya yang berusia 17 tahun yang terbit dan distribusikan. Bahkan ada yang berumur 16 tahun, tapi sudah mengantongi KTP elektronik tersebut," katanya usai melapor di Mapolres Pinrang, Kamis, 3 Oktober 2013.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor: 471.13/6345/DUKCAPIL tertanggal 18 Juli 2013 perihal pengembangan perekaman sidik jari, iris mata, dan pas foto, pada poin kedua menyebutkan, bagi penduduk yang berusia di bawah 17 tahun yang telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata, dan pas foto, maka pada saat penduduk yang bersangkutan telah memasuki usia 17 tahun, akan diserahkan e-KTP kepada yang bersangkutan tanpa melakukan perekaman kembali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang Andi Mustia membenarkan telah melakukan perekaman e-KTP untuk usia dini berdasarkan surat edaran Kementerian tersebut. "Memang kami melakukan perekaman kepada para pelajar tingkat SLTA," katanya.
Dia mengatakan pada perekaman tahap pertama yang dilakukan pada awal Agustus lalu, Discapil Kabupaten Pinrang berhasil merekam 1.500 siswa dari berbagai sekolah di beberapa kecamatan. "Terkait pendistribusian, itu bukan wewenang kami."
Sebab, kata dia, dari setiap e-KTP yang terbit, Kementerian Dalam Negeri yang melakukan percetakan langsung mengirim ke masing-masing kantor camat sesuai dengan alamat wajib KTP itu, tanpa berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Adapun Discapil hanya sebagai kordinator perekaman.
Andi menyebut menjelang pemilihan kepala daerah 18 September lalu, pihaknya telah berhasil menarik sebanyak 331 buah e-KTP di bawah umur dari tangan pemiliknya.
Kepala Kepolisian Resort Pinrang Ajun Komisaris Besar Heri Tri Maryadi mengatakan Kepolisian akan melakukan tindak lanjut terkait laporan masyarakat itu. "Jika ada tindak pidana yang terkandung di dalamnya, maka itu urusan kami. Namun, kami tetap akan memproses secara maksimal," kata dia.