Gelapkan Surat Jaminan, 3 Pegawai BNI 46 Ditahan  

Reporter

Senin, 30 September 2013 17:18 WIB

Bank BNI 46. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Kediri - Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan tiga pegawai PT Bank Negara Indonesia Tbk atas dugaan penggelapan surat jaminan kredit. Mereka dituding bersekongkol dengan seorang pengusaha sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Sundaya mengatakan penahanan ketiga pegawai BNI cabang Kediri ini merupakan tindak lanjut atas penyidikan yang dilakukan Satuan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga pelaku: PHT, ABP, dan AP bertugas di Unit Remedial dan Recovery Bank BNI 46 Jalan Brawijaya, Kediri. "Mereka bersekongkol dengan pengusaha untuk menggelapkan surat jaminan," kata Sundaya kepada Tempo, Senin, 30 September 2013.

Modusnya pun terbilang klasik. Berawal dari pengajuan kredit BS, pengusaha peternakan ayam di Tulungagung, Jawa Timur, kepada Bank BNI 46 Kediri sebesar Rp 2,5 miliar dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Namun, belum selesai kewajiban BS mengangsur cicilan ke BNI, dia menyuap PHT, ABP, dan AP agar mengeluarkan sertifikatnya dari bank. Sertifikat itu selanjutnya dimasukkan kembali ke bank lain sebagai jaminan pembukaan kredit baru.

BNI yang menyadari hilangnya sertifikat jaminan itu segera melakukan audit. Apalagi belakangan diketahui angsuran pinjaman BS sebesar Rp 2,5 miliar itu baru dibayarkan Rp 700 juta atau menyisakan utang senilai Rp 1,8 miliar. Manajemen bank lantas melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena alamat sertifikat jaminan tersebut berada di Tulungagung.

Anggota Satuan Khusus Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rustuningsih mengatakan pihaknya baru pertama kali menangani kasus penggelapan surat jaminan perbankan seperti ini. Meski modus serupa cukup sering terdengar di masyarakat, tetapi tak ada satu pun yang masuk ke ranah penyidikan. "Ini bukan delik aduan, jadi kami mohon pihak bank turut kooperatif melaporkan kasus serupa yang merugikan negara," katanya.

Melalui kuasa hukum mereka, ketiga pegawai BNI itu mengaku tak berniat korupsi. Mereka berdalih diperdayai oleh BS yang meminta bantuan mengeluarkan sertifikat itu hanya untuk dipinjam. Ketiganya juga mengaku tak menerima komisi sepeser pun dari BS atas penggelapan surat jaminan tersebut. "Klien kami dijebak dan diperdaya," kata Rifani, kuasa hukum mereka.

Dia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang terlalu berlebihan dengan melakukan penahanan. Apalagi dengan status PHT, ABP, dan AP yang masih aktif sebagai karyawan BNI Kediri tak memungkinkan untuk melarikan diri. Rifani mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan BNI untuk menyikapi penahanan ini.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

7 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

28 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

44 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

54 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

55 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya