Ini Alasan Khofifah Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
Editor
Agus Supriyanto
Selasa, 24 September 2013 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, memaparkan alasan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi. Alasan ini dipaparkan dalam sidang perdana gugatan itu hari ini.
Otto menilai pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf merencanakan pemenangan secara sistematis dan struktural dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur. Rencana pemenangan ini, kata Otto, misalnya, dilakukan melalui program Jalin Kesra Jawa Timur yang pada tahun 2013 dananya sekitar Rp 4,8 triliun.
Anggaran dana bantuan sosial tersebut disebut membengkak sejak tahun 2009 dimulai dengan anggaran sekitar Rp 500 juta, lalu tahun 2011 menjadi Rp 1 triliun, 2012 sebesar Rp 3 triliun, dan membengkak menjadi Rp 4,8 triliun di tahun 2013. Otto kemudian memaparkan bahwa program ini memiliki pedoman dan petunjuk teknis yang dibuat untuk membuat Soekarwo sebagai Gubernur inkumben semakin dikenal masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menambahkan kata-kata “Bantuan Gubernur Jawa Timur” di setiap sosialisasi program. Selain itu, setiap warga yang menerima bantuan melaluiprgram tersebut juga diminta untuk menempel stiker yang mengandung kata-kata tersebut di jendela, pintu, atau tempat yang mudah terlihat di rumah mereka.
“Apa hubungannya penempelan stiker dengan program bantuan sosial,” kata Otto dalam sidang perdana perkara perselisihan pemilihan umum kepala daerah Provinsi Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 September 2013.
Logo program Jalin Kesra ini juga disebut Otto diubah untuk mendukung kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf. Dalam paparannya, Otto menunjukkan perubahan logo program bantuan sosial tersebut dari tahun 2010 sampai 2013.
<!--more-->
Pada 2010, masih terdapat kata-kata Pemprov Jatim dalam logo Jalin Kesra, namun pada tahun 2013 kata tersebut hilang, diganti dengan kata-kata “Bantuan Gubernur Jatim”. Otto juga membandingkan simbol Jalin Kesra dengan simbol politik Soekarwo saat kampanye. “Sengaja dipakai foto dan warna yang dominan sama,” kata Otto.
Kaus yang digunakan oleh para petugas Jalin Kesra juga terdapat gambar Soekarwo di bagian punggung.
Yang terakhir adalah penyerahan dana Jalin Kesra, pada tahun-tahun sebelumnya selalu diserahkan di akhir tahun. Sedangkan pada 2013, diserahkan menjelang pemilukada.
Sedangkan untuk Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, kubu Khofifah menyebut lembaga tersebut mencetak surat suara melebihi jumlah yang seharusnya. Berpedoman pada dokumen lelang, kata Otto, KPU mencetak surat suara lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ditambah 2,5 persen.
Selain itu, kubu Khofifah menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU. Di antaranya, menggelembungkan perolehan suara pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf, mengurangi jumlah perolehan suara Khofifah-Herman, tidak dicetaknya nama Khofifah-Herman dalam formulir C dan D setelah penetapan oleh KPU Pusat, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Dengan semua dasar tersebut, kubu Khofifah memohon Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. “Menggunakan dana milik negara milyaran, harus didiskualifikasi dan enggak bisa diulang,” kata Otto.
Atau setidaknya, Khofifah menuntut MK untuk menyatakan perolehan 8 juta suara Soekarwo-Syaifullah Yusuf dianggap sebagai suara tidak sah atau hangus.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora