Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Menara TVRI, Jakarta. Dok. TEMPO/Bismo Agung
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idi Muzayyad mempertanyakan klaim Direktur Utama TVRI Farhat Syukri yang menyatakan TVRI sebagai TV Pemilu. "Sudah ada formatnya belum?" kata Idi, saat dihubungi Kamis, 19 September 2013.
Pencanangan TVRI sebagai TV Pemilu, menurut Idi, sah-sah saja. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Antara lain adalah format program yang dimiliki TVRI. Paling tidak, kata Idi, TVRI sudah punya hitung mundur mulai tanggal tertentu sampai pemilu dilaksanakan.
Selain itu, tidak boleh ada kesan keberpihakan atau mengistimewakan partai tertentu. "Lazimnya harus ada komentar pengamat sebagai pembanding, jangan hanya satu sisi," kata dia. Idi juga mengimbau TVRI tetap menjalankan empat dasarnya sebagai Lembaga Penyiaran Publik, yaitu independen, netral, nonkomersial, dan menyiarkan hal-hal untuk kepentingan publik.
Kemarin, seusai diperiksa KPI, Farhat menyatakan keputusan menyiarkan konvensi itu adalah bagian dari program TVRI sebagai TV Pemilu. Hal itu, kata dia, telah disepakati saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Pertahanan DPR pada 10 September 2013 lalu. (Baca Fokus)
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia