Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, menyebut insiden Miranda S. Goeltom sebagai bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM tebang pilih dalam memperlakukan terpidana kasus korupsi. Ia menyebut perlakuan tersebut sebagai standar ganda.
"Kalau mempertimbangkan sisi kemanusiaan, sih, boleh saja. Tapi kenapa narapidana lain tidak diberikan?" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Rabu pagi, 18 September 2013.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika Miranda yang divonis bersalah atas kasus cek pelawat tersebut diberikan izin. "Tapi ini tebang pilih, berarti Kemenkumham menerapkan standar ganda," katanya.
Sebelumnya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menghadiri pernikahan putrinya, Ermanda Saskia Siregar, Sabtu, 14 September 2013.
Pernikahan berlangsung di gedung serbaguna Learning Center Bank Indonesia, Jalan Prapatan 42, Kwitang, Jakarta Pusat. Menurut pengacaranya, Miranda sudah mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Soal izin Miranda ini, Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ayub Suratman, mengatakan telah memberikan izin kepada Miranda Swaray Goeltom keluar dari tahanan dan menghadiri pernikahan putrinya, Sabtu, 14 September 2013.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.