Dilelang, Kayu Labora Sitorus Terjual 6,5 Miliar

Reporter

Jumat, 13 September 2013 18:59 WIB

Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Surabaya-Kayu olahan milik Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus akhirnya terjual kepada pengusaha asal Surabaya, Teddy Wijaya atas nama CV Sumber Makmur yang beralamatkan di Jalan Margomulyo Indah blok B-14 Surabaya. Teddy membelinya dengan harga Rp 6,570 miliar.

Labora adalah bintara polisi di Kepolisian Resor Raja Ampat yang menjadi sorotan karena memiliki rekening gendut. "Pemenang lelang ialah CV Sumber Makmur dengan Rp 6,570 miliar," kata pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, Jumat, 13 September 2013.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya melakukan lelang untuk 2.056.5678 meter kubik atau 271.530 batang kayu olahan jenis Merbau dan kuku. Kayu tersebut milik PT Rotua asal Sorong, Papua dengan Aiptu Labora Sitorus sebagai pemodal tunggal.

Lelang dibuka dengan harga limit Rp 6.315.719.700. Angka ini hasil perhitungan nilai kayu yang dilakukan Dinas Kehutanan. Acara lelang ini disaksikan oleh Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Wantri Yulianto, Penyidik Komisaris Polisi Michael I Tamsil, Dinas Kehutanan, dan pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Ada 66 peserta (bukan 200 seperti berita sebelumnya) yang mengikuti lelang ini. Mereka berasal dari Surabayya, Jakarta, Medan dan beberapa kota lain. Dari seluruh peserta, proses tawar-menawar harga hanya dilakukan oleh 10 orang peserta. Rata-rata menawar dengan kenaikan Rp 5-10 miliar dari harga sebelumnya. Dimulai pukul 13.55 WIB, lelang kemudian ditutup pukul 14.17 WIB setelah Tonny memberikan penawaran terakhirnya Rp 6,570 miliar.

Menurut Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Wantri Yulianto, lelang itu dilaksanakan sesuai dengan pasal 45 KUHAP. Dalam pasal tersebut dinyatakan, "dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya..."

Kayu-kayu yang disimpan di pergudangan Wirulusan blok G-2 Jalan Mayjend Sungkono KM 2,6, Gresik itu dinilai Polda Papua termasuk barang yang cepat rusak. Apalagi sebagian diantaranya disimpan di luar bangunan sehingga terkena panas dan hujan. Selain itu, sewa gudang yang terlalu lama akan membutuhkan biaya mahal. "Kayu-kayu itu mudah lapuk, karena itu dilaksanakan proses lelang," kata Wantri.

Karena itu, Polda Papua sebagai pihak penyidik mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk menetapkan lelang. Diakui Wantri, penyidikan terhadap Aiptu Labora Sitorus hingga kini masih berjalan dan belum berstatus P21. Meski demikian, barang sitaan milik tersangka sudah bisa dilelang dengan landasaran pasal 45 KUHAP tersebut.

Apabila di kemudian hari ternyata Labora tidak terbukti bersalah, maka barang tersebut bisa dikembalikan ke pemilik asal. "Nanti bisa dikembalikan ke yang bersangkutan. (Lelang) ini kan hanya berubah wujud uang saja," ujarnya.

Wantri juga menampik jika pihaknya melakukan lelang tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum tersangka. Menurutnya, polisi sudah mengirimkan pemberitahuan melalui surat kepada kuasa hukum Labora Sitorus sebelumnya, Petrus Ohoitimur, pada 30 Juli 2013 sebelum rencana lelang diumumkan.

Pernyataan Wantri bertentangan dengan kuasa hukum Labora Sitorus, Erlina Tambunan. Dikatakan Erlina, pemberitahuan rencana lelang justru diketahui tim kuasa hukum beberapa hari setelah penetapan lelang dikeluarkan. Kayu-kayu olahan itu juga bukanlah barang yang cepat rusak dan disimpan di gudang milik sendiri. Sehingga tidak ada alasan untuk mempercepat proses lelang.

Erlina juga membantah bahwa kayu olahan itu adalah ilegal. Sebab, kayu itu bukanlah bersumber langsung dari hutan karena sudah diolah. Erlina juga berdalih kayu olahan dari Papua berbeda dengan lainnya. Sebab, pengelolaan dan pemanfaatan kayu itu berkaitan dengan otonomi khusus di Papua. "Kayu-kayu itu sumbernya dari masyarakat asli Papua. Ada kesepakatan antara PT Rotua dan masyarakat di sana," kata Erlina.

Bahkan Erlina menganggap proses lelang ini cacat hukum karena status berkas Labora Sitorus yang belum dinyatakan P21. Terlebih lagi, Labora tidak termasuk dalam struktural organisasi PT Rotua sehingga menjadikannya sebagai tersangka tidak berdasar. Karena itu, Erlina akan mengadukan lelang ini kepada Pengadilan Tata Usana Negara.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler:
Jokowi Tanggapi Santai Kritik Amien Rais
Vicky Prasetyo Suka Gonta-ganti Mobil
Siswa di Sekolah Dul Sering Pamer Foto Speedometer
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya


Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

21 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya