Kalah PTUN, Intrepid Ajukan Banding dan Arbitrase
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Jumat, 13 September 2013 14:20 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi -- Executive General Manager Intrepid Mines Ltd, Tony Wenas, mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara setelah kalah melawan Bupati Banyuwangi di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Selain itu, perusahaan tambang asal Australia itu akan mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura. "Kita pakai segala upaya untuk merebut hak kami di Tujuh Bukit," kata Tony saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 September 2013.
Menurut Tony, dissenting opinion dari salah satu hakim menjadi modal utama Intrepid untuk mengajukan banding. Menurut dia, hanya hakim Tri Indra Permana yang berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009. "Semoga pengadilan tinggi mempertimbangkan pendapat ini," kata dia.
Kamis kemarin, PTUN Surabaya menolak gugatan Intrepid terhadap Bupati Banyuwangi dengan perbedaan pendapat berdasarkan putusan perkara nomor 48/G/2013/PTUN Surabaya. Hakim ketua Dani Elpah dan anggota hakim II Indariyadi mengesahkan SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan Nomor 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2013 tentang pemberian persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).
Sedangkan hakim anggota III Tri Indra Permana menyebutkan Bupati Banyuwangi terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan IUP tambang Tumpang Pitu dari PT IMN kepada PT BSI karena melanggar Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK kepada perusahaan lain.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Abdul Kadir, mengatakan putusan PTUN Surabaya itu membuktikan regulasi yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas benar secara hukum. "Kalau Intrepid mau banding, silakan, itu hak mereka," katanya.
Menurut Kadir, seharusnya Intrepid tidak menggugat Pemkab Banyuwangi. Sebab, Pemkab hanya mengenal PT Indo Multi Niaga sebagai perusahaan pemegang eksplorasi di Gunung Tumpang Pitu. "Itu, kan, masalah internal antar-perusahaan," katanya.
Intrepid dan Indo Multi Niaga pada 2007 telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu. Intrepid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan. Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya pada Bumi Suksesindo.
Intrepid dan Bumi Suksesindo kini sedang bersaing menjadi operator eksploitasi Tumpang Pitu, yang diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
IKA NINGTYAS
Berita Terkait
Kembangkan UKM, Agus Marto Gandeng Jokowi
BI Siapkan Food Court-ATM di Blok G Tanah Abang
Jokowi Tanggapi Santai Kritik Amien Rais
Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
7 Wanita Cantik Ini Tetap Pilih Pesepakbola
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya