Presiden Umumkan Perpanjangan Darurat Sipil di Aceh
Reporter
Editor
Kamis, 18 November 2004 11:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan secara resmi perpanjangan status darurat sipil di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam maksimal selama enam bulan. Selanjutnya, setiap bulan pemerintah bersama DPR akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan operasi terpadu disana. Pengumuman ini disampaikan presiden di Istana Negara, Jakarta sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (18/11) pagi. "Dengan ini saya umumkan pada hari ini saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam," kata presiden. Saat dibacakan pengumuman ini, presiden didampingi oleh Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng dan Deputi Sekertaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lampock Nahattands.Menurut Presiden, dengan peraturan ini, maka keadaan bahaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2004 diperpanjang selama enam bulan, terhitung sejak pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004. Selanjutnya, keadaan bahaya dengan status darurat sipil ini akan dievaluasi setiap bulan bersama pemerintah dan DPR. Selama keadaan bahaya dengan status tersebut, pemerintah tetap berupaya melakukan penyelesaian permasalah di Aceh secara lebih adil dan bermartabat.Dalam peraturan presiden tersebut juga dinyatakan bahwa selama proses hukum oleh komisi pemberantarsan korupsi terhadap Gubernur Aceh Abdullah Puteh masih berlangsung. Pelaksanaan tugas dan sehari-hari gubernur selaku penguasa darurat sipil disana akan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.Dengan ditetapkannya peraturan presiden ini, maka seluruh kebijakaan mengenai pelaksanaan terpadu dalam keadaan bahaya dengan status darurat sipil di Aceh dinyatakan tetap berlangsung.Sebelum mengumumkan peraturan persiden tersebut, Yudhoyono menggaris bawahi penyelesaian di Aceh jangan sampai direduksi hanya sekedar diperpanjang atau tidaknya darurat sipil disana. "Karena keadaan darurat sipil itu bukan tujuan," kata dia. Tujuannya adalah, penyelesaian Aceh secara permanen, yang berarti pengakhiran konflik yang sudah ada diwilayah itu sejak lama.Yura Syahrul - Tempo
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
12 Februari 2023
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.